Sidang Pembunuhan Manotar Simamora di PN Rohil, Terdakwa Cabut Keterangannya di BAP

Sidang Pembunuhan Manotar Simamora di PN Rohil, Terdakwa Cabut Keterangannya di BAP
Suasana sidang
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (30/5/17) kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhanan berencana terhadap Manotar Simamora yang terjadi di Jembatan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil pada tanggal (28/11/16) lalu dengan tiga orang terdakwa Amat Jais alias Aji, Abu Sofyan alias Iyan dan Martina Paranginangin alias Tina.
 
Pantauan dalam ruang sidang kali ini terlihat dihadiri puluhan orang anggota Ormas Pemuda pancasila (PP) yang ingin melihat dan memberikan support kepada rekannya terdakwa Abu Sofyan terkait jalannya persidangan hari itu.
 
"Karena saksi meringankan terdakwa yang akan kami hadirkan hari ini tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan, kami mohon yang Mulia majelis hakim agar sidang ini dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa saja," ujar Kalna Surya Siregar SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Abu Sofyan dan Amat Jais.
 
Dalam keterangan terdakwa Martina Paranginangin alias Tina yang didampingi kuasa hukumnya Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH menjelaskan kepada majelis hakim.
 
"Terdakwa meminta suaminya almarhum Manotar Simamora datang ke Bagan Batu dari Dolok Sanggul (Sumut) untuk membawa pakaiannya dan sepeda motornya bersamaan dirinya saat itu ulang tahun, tidak ada niat perencanaan untuk membunuh dia bersama Amat Jais yang mulia," terangnya kepada majelis hakim.
 
Sedangkan Terdakwa Amat Jais alias Jais menerangkan dirinya melakukan pembunuhan itu dengan memukul bagian kepala korban dengan broti sebanyak tujuh kali dan membuang korban ke dalam sungai Rokan, itu karena perintah Martina Paranginangin yang tidak lain adalah mantan istrinya.
 
Beda halnya dengan terdakwa Abu Sofyan alias Iyan dalam keterangan  berkas di BAP kepolisian dan pada waktu rekontruksi seluruhnya dicabut oleh terdakwa.
 
"Saya mengetahui pembunuhan itu setelah Amat Jais memberitahukan saya melalui telepon yang Mulia, keterangan saya di BAP dan Rekonstruksi itu saya tanda tangani karena saya dipaksa dan dipukul dan disiksa oleh penyidik saat itu," ujar Sofyan.
 
Atas Keterangan para terdakwa ini Ketua majelis Hakim M.Hanafi SH dengan anggotanya Rina Yose dan Sapperi Janto SH memohon ketegasan terdakwa Amat Jais dan Abu Sofyan terkait pencabutan keterangannya di dalam BAP.
 
Sebab dalam keterangan sidang sebelumnya kedua terdakwa ini mengakuinya dan membenarkan bahwa kedua terdakwa ini ada melakukan pertemuan sebelum terjadi pembunuhan, terkesan para terdakwa ini berbelit belit dan berbohong selama persidangan.
 
"Apakah keterangan anda yang ada di BAP dicabut, karena anda sudah merubah empat kali BAP dan semua anda di dampingi oleh kuasa hukum anda? "Tanya M.Hanafi SH selaku ketua Majelis Hakim.  
 
"Saya cabut semua yang mulia," ujar Abu Sofyan dan Amat Jais.
 
Hal yang sama juga dipertegas oleh Penuntut umum  Maruli Tua Sitanggang SH dan Sulestari SH kepada kedua terdakwa dengan memperlihatkan tanda tangan terdakwa yang ada di BAP dan foto-foto terkait Rekonstruksi di hadapan meja majelis hakim.
 
Didalam perkara ini ketiga terdakwa ini didakwa dengan pasal yang berbeda, terdakwa Amat Jais alias Aji dan Martina alias Tina Paranginangn didakwa dengan tindak pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Abu Sofyan alias Iyan didakwa dengan tindak pidana pasal 338 jo 56 a ke 2 KUHPidana subsider 165 ayat 1.KUHPidana. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index