Korban Penganiayaan Kecewa, 4 Pelaku Dituntut 1,5 Tahun Bisa Beralih Jadi Tahanan Rumah

Korban Penganiayaan Kecewa, 4 Pelaku Dituntut 1,5 Tahun Bisa Beralih Jadi Tahanan Rumah
PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Empat terdakwa dalam perkara pengani‎ayaan kakak Beradik yang masih satu keluarga, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. 
 
Keempat terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hulu (Rohul) sudah terbukti melakukan penganiayaan ke korban Sukasmita (30).
 
Hasil sidang pembacaan tuntutan dengan JPU Kejari Rohul,‎ yakni Riki Saputra SH dan Lawra Resti Nesya SH, diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Sarudi, dengan hakim anggota‎ Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH, dan Adil Matogu Franky Simarmata SH,‎ Selasa (13/6) sore.
 
Kata JPU, tuntutan yang dijatuhkan ke keempat terdakwa, yakni ‎Hardianis, Maradona Ritonga, Rahdi Iskandar, dan H. Arton, sudah sesuai karena pemohon Sukasmita mengalami sejumlah luka saat penganiayaan terjadi 7 Desember 2016 lalu sekitar pukul 22.00 Wib, dan dikuatkan hasil visum.
 
Kata Riki, tuntutan dijatuhkan kepada empat terdakwa 1 tahun 6 bulan sudah sesuai SOP Kejaksaan dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. 
 
"Apalagi bila dilihat dari kategori lukanya, dan juga Pasal didakwakan 170 ayat 1, sudah mengacu pada itu," ucap Riki usai sidang di PN Pasirpangaraian, Selasa sore.
 
Dimana penetapan pengalihan, penahanan empat terdakwa dari tahanan negara jadi tahanan rumah, Riki mengaku masih perlu petunjuk pimpinan dahulu.
 
Di tempat Terpisah Sukasmita alias Mimi mengaku sangat kecewa dengan penangguhan penahan Karena sejak terjadinya pengeroyokan mimi sangat menderita Trauma berat namun  anehnya lagi sidang selalu ditunda tunda saat dilakukan penangguhan penahanan keluarga mimi pun tidak diberi tahu ini ada apa " dihadapan wartawan saat menyampaikan kekecewaan nya dengan air mata berlinang namun dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa Hukumnya. (R19) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index