Minta Keadilan, Mantan Gubri Rusli Zainal Ajukan PK

Minta Keadilan, Mantan Gubri Rusli Zainal Ajukan PK
Rusli Zainal

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah hampir dua tahun menjalani masa hukuman dibalik jeruji besi penjara Atas perkara korupsi zin kehutanan dan kasus suap pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau ke XVIII yang menjeratnya, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 
 
Dalam Pengajuan PK ini, Rusli Zainal mohon keadilan dan mendapat keringan hukuman. Karena hukuman pidana selama 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI, melalui putusan kasasinya. Dinilai sangat terlalu berat.
 
"Mohon dukungannya ya. saya mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Agar MA dapat kembali mempertimbagkan dan memberikan keringan hukuman," ucap Rusli didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH, usai meninggalkan ruangan Tipikor PN Pekanbaru.
 
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada Riauterkini.com diruang kerjanya membenarkan adanya pengajuan PK dari terpidana Rusli Zainal yang akrab dipanggil RZ ini. 
 
"Ya tadi bersama pengacaranya Pak RZ mengajukan permohonan PK," terang Denni.
 
Sebagai catatan, Kendati sempat turun hukumannya ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dengan menjalani hukuman selama 10 tahun penjara. 
 
Melalui kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Rusli Zainal dengan putusan vonis hukuman selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsideir 6 bulan.
 
Amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH. Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999. (RTC/R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index