SADISNYA...Janda Muda Ini Bunuh Bayinya Lalu Dikemas dalam Plastik Disimpan di Ruang Tamu, Kini...

SADISNYA...Janda Muda Ini Bunuh Bayinya Lalu Dikemas dalam Plastik Disimpan di Ruang Tamu, Kini...
Rini Syakira alias Rini saat disidang
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Rini Syakira alias Rini (32) janda muda warga Jalan MT Haryono Bambu Kuning, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rokan Hilir.
 
Terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda 800 juta dengan sebsuder 3 bulan penjara.
 
Rini melanggar pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 dan jo 4 UU No 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak bayi.
 
Diduga janda muda ini melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dia lahirkan. Dan terdakwa sempat dikubur selama satu hari kemudian mayat bayi malang itu diambil, dimasukan dalam kantong plastik serta disimpan pada ruangan tamu rumahnya. Sehingga pada (10/2/17) Polsek Bagan Sinembah menetapkan Rini sebagai tersangka.
 
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Rini Syakira alias Rini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 jo ayat 4 UU 35 tahun 2013 UU perlindungan anak dam atau pasal 341 KHUP tentang pembunuhan anak bayi.
 
Selasa (18/7), Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Rini dipimpin oleh Hakim Ketua M Hanafi SH didampingi dua hakim anggota Rina Yose SH dan Sapperijanto SH, dengan Panitera Pengganti Rica Meilani SH. Sementara bertindak selaku JPU Niki Junismero SH, dan terdakwa dihadirkan saat itu tanpa didampingi Penesehat Hukum. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index