Divonis 6 Tahun Penjara Karena Bunuh Paman Sendiri, Adik Pukul Kakak di Depan Hakim

Divonis 6 Tahun Penjara Karena Bunuh  Paman  Sendiri, Adik  Pukul Kakak di Depan Hakim
Suasana persidangan dua adik kakak yang terlibat pembunuhan paman kandung sendiri yang berakhir dengan pemukulan di ruang sidang.

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Suasana ruang sidang prof. Oemar Seno Adjie SH, Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai, Kamis (20/7/2017) siang mendadak heboh dengan suara teriakan 'gara-gara kau, aku dipenjara'.

Ternyata, salah satu terdakwa pembunuhan keponaan terhadap pamanya tidak terima atas putusan yang di bacakan majelis hakim terhadapnya.

Dimana, terdakwa Ade Siregar tidak terima atas putusan yang dibacakan majelis hakim terhadapnya yakni 6 tahun kurungan penjara mengakibatkannya emosi lalu memukul terdakwa Jimmy Siregar yang tak lain adalah abang kandungnya yang menghabisi nyawa pamannya, Franky Siregar.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak SH MH didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho, SH MH dan Dewi Andriayani SH membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai M.P Yusuf, SH.MH saat dikonfirmasi xnewss melalui Kasipidum M. Emri Kurniawan, SH.MH didampingi JPU didampingi JPU Bernard Simanjuntak, SH, MH mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana terhadap pamannya.

"Terdakwa Jimmy divonis dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya membunuh dengan berencana, sementara terdakwa Ade selama 6 tahun, sesuai pasal 340 KUHP Jo 56, dimana terdakwa ikut membantu abangnya melakukan perbuatan kejahatan," ujar Andi Bernard usai sidang.

Sementara itu dikatakan, untuk terdakwa Jimmy akan menghadapi perkara lainnya yakni penggelapan mobil di Kota Medan. "Untuk perkara penggelapan mobil akan berlanjut, setelah persidangan pembunuhan usia," tukasnya.

Pantauan Xnewss dilapangan, orang tua terdakwa terlihat histeris mendengarkan putusan yang dibacakan terhadap kedua terdakwa yang tertunduk lesu mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index