Sering Terkendala, Hanya 5 Kasus Karhutla Disidang

Sering Terkendala, Hanya 5 Kasus Karhutla Disidang
kebakaran lahan (internet)
JAKARTA (RIAUSKY.COM)-Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan terus berupaya menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Namun pemberkasan perkara di ranah kejaksaan seringkali terkendala.
 
Seperti yang dialami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sejauh ini sudah ada 45 berkas perkara yang telah diterima hingga Kamis (5/11) kemarin. Dari total itu, ada 42 berkas merupakan tersangka perorangan dan 3 berkas tersangka korporasi dengan status kasus yang beragam.
 
"Pengembalian dilakukan karena kurang lengkap. Kalau pun beberapa kali dikembalikan itu demi kepentingan penuntutan," kata Kasipenkum Kejati Riau, Mukhzan seperti dikutip dari detikcom.
 
Dari data yang disampaikan, ada 12 kasus yang masih berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), termasuk dua korporasi di dalamnya. Kemudian, yang masuk tahap satu sebanyak 8 kasus.
 
"Sudah ada 12 kasus yang baru berupa SPDP," ucap Mukhzan.
 
Lalu untuk berkas dikembalikan dengan petunjuk lima kasus, masuk tahap penuntutan lima kasus, sudah proses sidang lima kasus, dan sebanyak 10 kasus sudah inkracht. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index