BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Tak hanya di Pulau Jawa, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis-Riau juga meminta mahasiswinya tak mengenakan cadar selama di lingkungan kampus.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam kode etik mahasiswa STAIN Bengkalis Pasal 14 ayat 2 yang menyebutkan ” Bahwa Wanita harus memperlihatkan wajahnya (tidak mengenakan cadar, burkah dan sejenisnya).
Seperti dimuat RiauExpress.com, hal itu dibenarkan oleh salah satu mahasiswi yang tidak mau disebutkan namanya, saat proses belajar mengajar ia diminta untuk melepaskan cadarnya, bahkan cadarnya sekarang diganti dengan masker pun juga diminta dilepaskan.
Pihak kampus STAIN Bengkalis memerintahkan kepada setiap Program Studi (prodi) untuk menyampaikan langsung kepada civitas akademika larangan mengenakan cadar kepada mahasiswi di lingkup kampus.
Seperti diketahui, soal larangan bercadar di lingkungan kampus menjadi sorotan, setelah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta sebelumnya mengeluarkan edaran tertulis soal itu, namun kemudian UIN Sunan Kalijaga mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.
Sejumlah pihak mengecam keputusan kampus melarang mahasiswi mengenakan burkah. Kebijakan tersebut itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Selain itu, MUI Pusat menilai penggunaan cadar bukan permasalahan utama akidah dalam Islam. (*)
Listrik Indonesia