Aneh..Langgar Aturan, Alfamart dan Indomaret Tetap Beroperasi

Aneh..Langgar Aturan, Alfamart dan Indomaret Tetap Beroperasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis menyebutkan bahwa dua waralaba terbesar di Indonesia yakni Alfamart dan Indomaret yang beroperasi di Kota Pekanbaru, sudah melanggar aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
 
“Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan jelas sudah disebutkan antara toko swalayan satu ke toko yang lain tidak boleh saling berdekatan. Jaraknya minimal harus 350 meter. Tapi kita lihat kenyataannya, Alfamart dan Indomaret keberadaannya sudah makin banyak,” kata Zulfan, kepada Riausky.com, saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
 
Meski telah melanggar ketentuan yang berlaku, anehnya kata politisi dari partai NasDem tersebut, waralaba itu masih tetap dibiarkan beroperasi. Ironisnya lagi, usaha tersebut bahkan mulai menjamur dan mulai menggerogoti masuk ke pemukiman padat penduduk.
 
“Harusnya dengan terbitnya perda pasar ini, Pemko lebih enak menertibkan Alfamart dan Indomaret. Tapi kita lihat saja, di Jalan Duyung contohnya masih ada waralaba (Alfamart dan Indomaret) itu. Disperindag cuma ngomong tutup saja, kenapa tidak ditutup langsung, hanya menghimbau,” ucapnya terheran.
 
Dia menduga, adanya aksi pembiaran Alfamart dan Indomaret yang beroperasi di Kota Pekanbaru saat ini, adanya oknum Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang bermain sehingga aksi tersebut tidak pernah terjamah dan ditertibkan.
 
“Siapa yang bermain. Ini kita sesali. Ada pihak-pihak yang bermain, sehingga perda itu menjadi permainan mereka (SKPD terkait) untuk mencari keuntungan. Kalau memang dijalankan dengan benar, tidak akan terjadi seperti ini (menjamur). Jadi perda itu jadi dalil-dalil untuk menakuti pengusaha sehingga terjadilah transaksi tadi,” paparnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index