DPO Pencuri Mobil Dibekuk Polsek Bekasi, Ternyata Penadah adalah Oknum...

DPO Pencuri Mobil Dibekuk Polsek Bekasi, Ternyata Penadah adalah Oknum...
tersangka pencurian mobil
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Berakhir sudah pelarian Dani Rahman alias Iwan Subiarto (43) pria kelahiran Majalengka ini menjadi DPO (Daftar Pencarian orang) usai melakukan  membawa kabur mobil majikannya yang bernama MH Hafiz Hanafi (23) pada 23/11/2015 lalu yang berada dijalan Kelapa Gading, Tengkerang Labuai, Pekanbaru.
 
Setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Tim opsnal Polsek Bukit Raya, pengejaran terhadap pelaku Dani terus dilakukan, sampai polsek Bukit Raya mendapat laporan dari Unit Jatanras Polresta Bekasi yang di back up oleh Mabes Polri pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 skr pkl 10.00 wib di Stasiun Karawang yang mana ketika itu tersangka bersama dengan istri dan anaknya sedang menunggu mobil angkot hendak pindah tempat tinggal dari Karawang menuju ke Majalengka.
 
Setelah tersangka diamankan, polresta Bekasi berkoordinasi dengan Polsek Bukit Raya untuk menyerahkan tersangka kepada pihak penyidik Polsek Bimukit Raya.
 
Berdasarkan pengakuan Dani, keesokkan harinya Tim Opsnal Bukit Raya langsung menuju Lampung untuk mencari barang bukti berupa mobil unit mobil toyota Avanza tahun 2009  warna silver Noka. MHFM1CA439K028670 Nosin. DBJ9609, yang dijual tersangka kepada perantara kak roy, kepada Bambang diterminal panjang dengan harga 17.000.000.
 
Penyidikan dilanjutkan dengan mengumpulkan keterangan saksi diketahui bahwa penadah mobil tersebut merupakan seorang oknum Sat Brimobda Lampung. Penyelidikan.dilanjutkan dengan bantuan tim opsnal polresta Lampung untuk mengetahui identitas penadah dan.ditemukan berinisal SL.
 
Ditemui disebuah rumah makan SL tidak mengakui tindakannya, selanjutnya tim penyidik mendatangi brimobda Lampung guna melaporkan kejadian tersebut dan bekoordinasi guna menghadirkan saudara Suselo untuk dilakukan pemeriksaan.
 
BAP tersangka atas nama SL sebelumnya telah disiapkan oleh tim penyidik Polsek Bukit Raya.
 
Dalam pemeriksaan tersebut SL mengakui membantu Bambang menjual mobil tersebut seharga 30.000.000 kepada Bento dimana 20.000.000 diserahkan kepada Bambang. Setelah penandatanganan BAP SL bersedia mengambil mobil tersebut dari Bento.
 
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1  unit mobil toyota avanza thn 2009 warna hitam doff (asli warna silver) Noka. MHFM1CA439K028670 Nosin. DBJ9609. Diamankan oleh penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
"untuk tindakan pelaku kita akan jerat dengan Pasal 362 dan atau pasal 363 kuhp tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk oknum sat brimobda Lampung kita serahkan kepada kekesatuannya untuk diproses lebih lanjut." Ungkap Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Richardo SIK, Melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPDA M Bahari Abdi kepada riausky.com Kamis 07/01/2016 saat dijumpai di mabes polsek Bukit Raya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index