Diduga Lakukan Rekayasa Kasus, Warga Laporkan Oknum Polisi

Diduga Lakukan Rekayasa Kasus, Warga Laporkan Oknum Polisi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Oknum penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Kepolisian Daerah Riau. Joko dituduh merekayasa sebuah kasus yang ditanganinya.
 
Laporan itu dibuat oleh Tekad dan Slamet, warga Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung. Keduanya merupakan pengurus inti kelompok penggarap lahan seluas 38,5 hektare di desa itu. Pelapor didampingi Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Cabang Riau. Ketua KPPHI Riau Dian Handoko membenarkan adanya laporan tersebut. 
 
"Laporan dibuat 28 Desember 2015. Dengan terlapor seorang penyidik Satreskrim Polres Kampar Insial JS," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2016).
 
Handoko menyebutkan, beberapa alasan sehingga JS dilaporkan selama menangani kasus pencemaran nama baik dan penggelapan tanah desa. Kasus itu dilaporkan Kepala Desa Indra Sakti Nurgianto. Menurut dia, adapun sebagai terlapor dalam kasus tersebut yakni Tekad selaku Ketua Kelompok Penggarap dan Slamet selaku Sekretaris.
 
"Yang bersangkutan diduga melakukan keberpihakan," kata Handoko. Selain itu, tambah dia, JS juga meminta sejumlah uang kepada Tekad dan Slamet. "Pertama minta 4 juta, 8 juta, 1 juta. Dan itu sudah diserahkan, menurut keterangan pelapor (kepada Propam) dalam BAP," ujarnya.
 
Menurut Handoko, keberpihakan itu berujung ditetapkannya Slamet menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Anehnya, kata dia, berdasarkan keterangan saksi, tidak ada yang menguatkan tuduhan Kades ihwal pencemaran nama baik.
 
Sehingga, lanjut dia, penetapan tersangka itu terkesan dipaksakan. Buktinya, sejak ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu, pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang belum menerima pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.
 
Handoko mengatakan, laporan itu telah ditembuskan ke Mabes Polri. "Supaya Kapolri tau, ada oknum penyidik yang mencoreng nama kepolisian," tandasnya. Setelah laporan ke Propam dibuat, pihaknya juga telah menyurati Kejaksaan Negeri Bangkinang agar kasus pencemaran nama baik dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan.
 
Kasus yang dilaporkan oleh Kades Nurgianto itu merupakan buntut sengketa kepemilikan tanah garapan. Tanah itu telah dikuasai oleh kelompok penggarap sejak 1994. Nurgianto ingin mengambil alih pengelolaan tanah yang telah ditanami Kelapa Sawit itu dengan dalih tanah itu milik desa.
 
Menurut Handoko, Kades Nurgianto melandasi upayanya mengambil alih tanah itu dengan Peraturan Desa. "Pada lembar tertentu, Perdes itu diduga dipalsukan. Ini sudah jelas dan sudah disampaikan ke Polres Kampar. Tapi penyidik tidak menghiraukannya," ujarnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index