Sttt....Pemilihan Gubernur Riau Konon Akan Dilaksanakan 2017, Ketua KPU Bilang Begini...

Sttt....Pemilihan Gubernur Riau  Konon Akan Dilaksanakan 2017, Ketua KPU  Bilang Begini...
Kepala KPU Provinsi Riau Dr Nurhamin SPT MH

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meskipun Pemilihan Gubernur (pilgub) di Provinsi Riau dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2019, namun santer beredar kabar bahwa proses pilgub akan dipercepat ke tahun 2017. Hal ini tentu saja menjadi tanya bagi banyak pihak, termasuk KPU Riau.

 
Kepala KPU Provinsi Riau Dr Nurhamin SPT MH kepada riausky.com mengatakan bahwa ia justru kaget mendengar pernyataan seperti itu. Ia juga menanyakan darimana asalnya sampai kabar tersebut bisa berhembus.
 
"Untuk saat ini saya tidak bisa berkomentar, karena masalah pilgub ini kan tidak main-main, harus ada surat edarannya dulu dari pusat. Kalau memang ada, tentunya sudah kami publikasikan ke media dan masyarakat," ujar Nurhamin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/1).
 
Ia juga mengatakan ada undang-undang yang mengatur tentang sisa masa jabatan pejabat. Jadi, wacana Pilgub akan dimajukan ke tahun 2017 itu tentunya bersinggungan dengan perundangan yang telah ditetapkan.
 
"Kita tidak bisa semena-mena seperti itu, karena sisa masa jabatan tiap pejabat itu telah diatur dalam undang-undang. Dan saya tidak bisa berkomentar lebih jauh menyangkut masalah ini," jelas Nurhamin lagi.
 
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, dan terakhir diubah menjadi  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai pengunduran diri kepala daerah.
 
Hal itu juga disebutkan dalam Pasal 58 huruf q UU 12/2008. Berdasarkan penjelasan pasal 58 ini, pengunduran diri gubernur haruslah dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. (R07)

Listrik Indonesia

#Pilkada Serentak 2015

Index

Berita Lainnya

Index