Polisi Tembak Lima Rampok Sadis

Polisi Tembak Lima Rampok Sadis
Para tersangka bersama barang bukti

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepolisiin Resor Kota (Polresta) menggulang komplotan rampak bersenjata api, enam tersangka ditangkap, 5 diantaranya ditembak. Selain itu polisi juga mengita barang bukti sepucuk revolver warna hitam lengkap beserta 10 butir peluru.

Keterangan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto dalam jumpa persnya, Rabu (2/9/) di Pekanbaru.

"Para tersangka ini merupakan komplotan curas dengan modus operandi menodongkan senpi dan merampas harta benda korbannya. Lima orang terpaksa kita tembaki kedua kakinya karena melawan dan membahayakan anggota kita yang melakukan penangkapan," katanya.

Adapun keeenam penjahat jalanan sadis tersebut yaitu Gito alias Aditya warga asal Palembang, Apri asal Pariaman, Toni asal Palembang, Edi Susanto asal Palembang, Feri asal Pariaman dan Sukar asal Palembang.

Ditambahkannya, para tersangka tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. Awalnya sambung Aries, pihaknya lebih dulu meringkus Gito alias Aditya di kediamannya, Jalan Kembang Harapan, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (2/9) pukul 01.00 WIB dinihari.

Dari informasi Gito, polisi kemudian meringkus para kawanan lainnya, selain itu polisi juga menyita senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 10 butir peluru.

Pada saat penangkapan diakuinya para tersangka berusaha melawan dan mencoba kabur, polisi pun langsung bertindak tegas dan melumpuhkannya dengan timah panas.

"Feri, Apri, Edi Susanto, Toni serta Sukar. Kelima tersangka ini kita tangkap di Perum Pandau Permai, Jalan Purnama Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar," paparnya.

Sebagai catatan, komplotan tersebut pernah juga melakukan aksi curanmor di 3 TKP Pekanbaru, Jalan Utama, Jalan Air Dingin dan Jalan Garuda Sakti. Dari keenam tersangka, Feri adalah penadahnya.

"Selain sepucuk revolver, kita amankan pula barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor Mio, satu unit motor Honda Beat, sebuah kunci T dan 5 unit handphone berbagai," terangnya.

Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan 480 KUHP, sesuai perbuatan mereka masing-masing. Penyidikan akan kita kembangkan lagi karena diduga kuat masih ada jaringan lain dari komplotan mereka," pungkasnya. (R02)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index