Jadikan Mushalla Sebagai Pustu, Warga Menangkan Gugatan Atas Pemko Pekanbaru

Jadikan Mushalla Sebagai Pustu, Warga Menangkan Gugatan Atas Pemko Pekanbaru
Armilis Ramaini SH

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah menjadi polemik di tengah masyarakat, atas pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang ada di lokasi Mushalla Al-jami'ah, Warga Jalan Tangkuban Perahu RT 1 RW 5 Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh, akhirnya warga memenangi gugatan tersebut.

 
Hal itu diketahui dari pengacara Warga RT 1 RW 5, Armilis Ramaini SH, kepada wartawan, Kamis (4/2). 
 
Dia menyebut bahwa lahan yang dibangun Pustu itu telah sah menjadi milik Mushalla Al-Jami'ah berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru.
 
“Hak pemko di atas tanah itu, melalui PTUN pekanbaru, PTUN Medan dan MA menyatakan sertifikat Pemko itu telah dicabut dan batal demi keadilan dan hukum. Dengan demikian, yang sah itu adalah sertifikat Mushalla Al-Jami'ah,” kata Armilis, saat ditemui di ruang Media Center DPRD Kota Pekanbaru.
 
Penggugat dalam hal ini warga menyatakan membatalkan keputusan sertifikat hak pakai Nomor 01/Kelurahan Rintis, tanggal 31 maret 1990, Gambar situasi Nomor : 697/1990, tanggal 10 maret 1990 atas nama Pemda Tingkat II Pekanbaru untuk menguasi lahan Mushalla Al-jami'ah.
 
“Bahkan PTUN Medan menguatkan hasil PTUN Pekanbaru nomor 37/G/2013/PTUN-PBR, tanggal 20 maret 2014 dengan menolak eksepsi pembanding," jelas Armilis.
 
Begitu juga ketika persoalan ini dibawa Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, permohonan kasasinya ditolak dan tidak dapat diterima. Bahkan, pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu
 
“Tidak ada lagi hak Pemko. Dan Pemko Pekanbaru harus menghentikan segala bentuk kegiatan atau pembangunan pustu di tanah Mushalla Al-Jami'ah,” ujar mantan pengacara Firdaus pada saat sidang gugatan MK Pilkada Pekanbaru 2012 tersebut.
 
“Logikanya saja rumah sakit diwilayah tersebut sudah ada dua, yang pertama RSUD Arifin Ahmad dan satu lagi RS Petala Bumi, jadi buat apa pustu lagi. Janganlah Walikota sekarang hanya mengejar proyek-proyek saja, pikirkan rumah ibadah warga,” ungkapnya.
 
Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Tangkuban Perahu Ahad (6/10/2015) lalu, berbondong-bondong mendatangi lokasi pembangunan Pustu di lokasi Mushalla Al-jami'ah. Warga menolak pembangunan Pustu, karena dinilai cacat hukum dan kurang efektif.
 
Ketua RT 01 Hanafi menjelaskan, lahan yang akan dibangun Pustu itu adalah lahan milik Mushalla Al-Jami'ah. Hal itu merujuk sertifikat hak milik No 18 tertanggal 1 September 1989. Menurutnya, pustu yang sebelumnya berdiri dibelakang Mushalla tidak terpakai dan statusnya hanya menumpang.
 
Namun tiba-tiba Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melalui pihak kontraktor melakukan upaya revitalisasi terhadap Pustu yang sudah 10 tahun tidak terawat tersebut.
 
Lebih anehnya lagi, tiba-tiba saja pemerintah Kota Pekanbaru mempunyai sertifikat atas tanah milik mushalla tersebut. "Sertifikatnya adalah sertifikat hak pakai yang terbit belakangan tahun 1990 dan tidak jelas asal-usulnya,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index