Pemuda Ini Ajak Kanit Reskrim Duel Tangan Kosong dan Brak... Dia KO Setelah Terjun ke Parit

Pemuda Ini Ajak Kanit Reskrim Duel Tangan Kosong dan Brak... Dia KO Setelah Terjun ke Parit
Lamhot digelandang ke mapolsek Patumbak. Foto Tribun Medan
MEDAN (RIAUSKY.COM)– Preman yang satu ini mungkin sudah putus saraf takutnya. Bukan saja melawan larangan polisi agar tidak melakukan pungutan liar, dia bahkan mengajak Kanit Reskrim berpangkat AKP (Kapten) untuk duel. Brak, dia pun KO tersungkur masuk parit.
 
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pertahanan Patumbak, Medan Sumatera Utara. Lamhot Alberto Simanjuntak (25) saat itu berusaha memeras sopir mobil box yang melintas di depan pabrik PT Gloves. Aksinya kelihatan oleh aparat kepolisian yang sedang melakukan razia 3C, yakni Curat, Curas dan Curanmor.
 
Bukannya takut dan melarikan diri, Lamhot yang juga warga Jalan Pelangi Gang Tapian Nauli, Medan Kota  itu malah menunjukkan taringnya dengan mengajak pimpinan operasi, yang juga Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi berduel tangan kosong. 
 
Tantangan Lamhot tersebut ternyata diladeni oleh  AKP Fery Kusnadi, sehingga terjadi duel satu lawan satu. Lamhot akhirnya menyerah setelah dia terjungkal ke dalam parit dan selanjutnya dia pun dibekuk oleh aparat kepolisian Patumbak. 
 
Sementara anggota kawanan Lamhot yang melihat pimpinannya kalah duel pun langsung ngacir melarikan diri dari lokasi. lamhot sendiri hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolsek patumbak sebagai pelaku aksi pungli dan pemerasan terhadap para sopir mobil angkutan.
 
“Memang Udah parah kali preman-preman sekarang ini. Sudah jelas ada spanduk dilarang melakukan kegiatan pungli. Malah di bawah spanduk itupula melakukan pungli pada mobil box yang lewat,” keluh Fery selepas penangkapan Lamhot.
 
“Parahnya lagi saat ditangkap melawan pula dia, sampai berkelahi saya sama dia hingga masuk ke dalam parit baru minta ampun,” ungkap AKP Fery Kusnadi mengisahkan yang baru dialaminya, Ahad 13 Maret 2016 siang.
 
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang sebesar Rp30 ribu hasil tindak pemerasan dan kuitansi berstempel salah satu organisasi kepemudaan.
 
''Untuk sementara tersangka kita kenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,'' pungkas Fery?.(R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index