Korupsi Pengadaan Lahan Perkantoran Bhakti Praja P

Tengku Azmun Jafaar Kembali Diperiksa Penyidik Polda Riau

Tengku Azmun Jafaar Kembali Diperiksa Penyidik Polda Riau
Tengku Azmun Jafaar (TEMPO)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tengku Azmun Jafaar yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Pelalawan kembali dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis (17/9). 
 
Azmun kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2002, 2007, 2008, 2009, dan 2011. Panggilan kali ini merupakan yang kedua setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
 
"Masih terkait dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (17/9).
 
Selama enam jam itu, Azmun Jafaar dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaan seputar kesesuaian dokumen dan keterangan sebelumnya," tegas AKBP Guntur.
 
Trkait dengan kasus ini, Subdit III Dit Reskrimsus sudah meminta keterangan sekitar puluhan orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak pemerintahan di Kabupaten Pelalawan. Bahkan penyidik juga sudah mengumpulkan keterangan tujuh orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
 
Azmun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index