Sidang Perdana Digelar

Gara-gara Pagar Rumdis Selalu Tertutup, Walikota Pekanbaru Digugat Warga Rp100 Juta

Gara-gara Pagar Rumdis Selalu Tertutup, Walikota Pekanbaru Digugat Warga Rp100 Juta
Dr Firdaus ST MT

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Gara-gara pagar di rumah dinas selalu ditutup, dan dikunci, Wali Kota Pekanbaru Firdaus digugat oleh seorang warga bernama Ridwan. Dia merasa sulit untuk berkomunikasi dengan Firdaus sehingga menggugat politisi Partai Demokrat itu sebesar Rp 100 Juta.

 
Ridwan merupakan warga Komplek Delima Puri Blok H16 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan kota Pekanbaru, Riau. Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung hari ini, Rabu (6/4), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 
 
Dalam gugatannya, Ridwan menilai Wali Kota Firdaus menghambat komunikasi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin menemui lantaran pagar rumah dinas berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, selalu terkunci.
 
"Sejak November 2014 hingga kini akses masuk ke rumah dinas wali kota Pekanbaru telah ditutup dengan cara membuat pintu dorong terbuat dari besi yang selalu dikunci," ujar Kuasa Hukum penggugat, Iskandar Halim, usai persidangan seperti dimuat Merdeka.com.
 
Awalnya penggugat berencana menggugat sebesar Rp 1 Miliar, tetapi karena berbagai pertimbangan maka nominal gugatan materil diturunkan menjadi Rp 100 Juta. 
 
"Awalnya memang Rp 1 miliar, tapi kita pertimbangkan, jadinya Rp 100 Juta, dan pembongkaran pagar," tegas Iskandar. 
 
Menurutnya, penutupan pagar yang menyulitkan akses masyarakat menjumpai kepala daerah telah melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. 
 
Persidangan ini berlangsung singkat dengan agenda penundaan jadwal. Ditundanya sidang karena Hakim Ketua, dan seorang hakim anggota berhalangan hadir.
 
Penundaan ini disampaikan Hakim Raden Heru Kuntodewo dalam membacakan penundaan jadwal sidang hingga satu minggu ke depan. "Persidangan ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir, dan seorang hakim anggota juga tugas ke Jakarta," ujar Hakim Raden. 
 
Terdapat dua tergugat dalam hal ini, selain Walikota Pekanbaru secara individu, juga menjadi tergugat, Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam aturannya, mekanisme persidangan perdata akan melakukan upaya mediasi sebelum masuk ke pokok perkara. 
 
"Jika proses mediasi berhasil, maka tidak perlu beracara," kata Raden.
 
Penggugat juga melayangkan gugatan pembongkaran pagar besi di rumah dinas Walikota. Ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah bisa menyampaikan keluhan, dan aspirasi mereka kepada walikota.
 
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (13/4) dengan melanjutkan agenda sidan pada rabu kemarin yang ditunda. (R02/MDK)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index