Bea Cukai Tangkap 23,7 Ton Bawng Merah di Tanjung Jering

Bea Cukai Tangkap 23,7 Ton Bawng Merah di Tanjung Jering
Bawang hasil tangkapan di perairan Tanjung Jering, Bengkalis dibongkar.

 

DUMAI (RIAUSKY.COM)- Penyelundupan bawang tak ada matinya. Berkali-kali ditangkap dan diberangus, aksi serupa kembali terulang. 
 
Rabu, 26 April 2016 dinihari lalu, Tim gabungan Bea Cukai di Kota Dumai kembali mengamankan sekitar 23,7 ton bawang merah impor asal Malaysia. Mereka disergap di wilayah perairan Tanjung Jering, Bengkalis.
 
Bawang merah dalam jumlah besar tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor Mutiara Sejati dari perairan Kuala Linggi Malaysia dan rencananya akan disimpan di salah satu kawasan pergudangan di Jalan Merdeka Kota Dumai.
 
''Penangkapan dilakukan Rabu dinihari tadi. Bawang merah itu berasal dari Malaysia dan kita cegah masuk menggunakan kapal patroli BC15016,'' ungkap Kasubsi Bea Cukai Dumai, Eko Wigiyanto.
 
Disebutkan dia, seluruh bawang merah tersebut diangkut menggunakan kemasan 2.500 dan rencananya akan dibongkar di Desa Sepahat, Bukitbatu sebelum dibawa ke DUmai.
 
Dikatakan Eko, kapal ini sudah intai sejak lepas berlayar dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia. Satu kapten bersama tiga awak kapal telah diamankan.
 
''Untuk nakhoda, JI sudah dijadikan tersangka,'' kata dia.
 
Sejak Januari 2016, setidaknya, Bea Cukai telah mengamankan tak kurang dari 236,62 ton bawang merah.
 
Penyelundupan bawang impor melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012.
 
Bawang merah hanya bisa masuk melalui beberapa pelabuhan di Indonesia, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Soekarno-Hatta Makassar, Belawan Medan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Tanjung Balai Karimun.(R01/i) 
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index