Bekuk Pelaku Perburuan Satwa Dilindungi

Polisi Amankan Kulit dan Tulang-belulang Harimau, Beruang dan Ular

Polisi Amankan Kulit dan Tulang-belulang Harimau, Beruang dan Ular
Foto: goriau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polisi kembali berhasil mengungkap pelaku perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi di Riau, penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan Jumat, 29 April 2016 di kawasan Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing-Riau.
 
Dalam penangkapan tersebur, polisi berhasil menyita satu lembar kulit Harimau, satu kardus kulit Ular, sekarung tulang Beruang dan satu karung lagi tulang Harimau. Kuat dugaan ini hasil perburuan ilegal yang dilakukan para pelaku.
 
Saat ini, baru dua tersangka yang sudahk dibawa dari Kuansing ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada. Keduanya terlihat mendapat pengawalan ketat polisi bersenjata api laras panjang. Tim dari kepolisian itu tiba di sana sekitar pukul 17.10 WIB.
 
Setibanya di Kantor Ditreskrimsus, dua orang ini langsung dibawa masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Sedangkan barang bukti hasil sitaan segera diamankan sementara. Keterangan yang diperoleh dua orang ini berinisial He dan An.
 
Selain itu, terlihat juga aparat mengamankan sepucuk senjata angin, yang diduga digunakan para pelaku dalam berburu hewan dilindungi tersebut. Belum ada konfirmasi resmi kepolisian terkait sudah berapa lama kegiatan mereka dilakukan.
 
Tidak diketahui juga berapa nominal uang jika tulang dan kulit satwa dilindungi tersebut dijual ke pasaran. Kabarnya juga ada kulit Labi"-labi. 
 
"Masih dalam proses penyelidikan, kita minta dulu keterangan terduga pelaku ini," benar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Jumat sore, di Pekanbaru seperti dimuat goriau.com. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index