Masa Percobaan Plastik Berbayar Sudah Habis, Pemko Pekanbaru Diminta Buat Aturan

Masa Percobaan Plastik Berbayar Sudah Habis, Pemko Pekanbaru Diminta Buat Aturan
Tengku Azwendi Fajri
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melakukan evaluasi tentang penerapan aturan plastik berbayar. Sebab, masa percobaan 3 bulan plastik berbayar yang telah habis masa berlakunya, sudah dilewati.
 
“Mengingat masa percobaannya sudah hampir 3 bulan, maka kita mendesak, Pemko Pekanbaru agar membuat aturan, katakanlah semacam Perwako tentang hal ini sehingga jelas regulasinya, tujuan dan sanksi yang diterapkan semakin jelas,” kata Azwendi, kepada wartawan, Selasa, 17 Mei 2016.
 
Menurutnya, keluhan masyarakat tentang plastik berbayar masih saja terus terjadi. Meski harga plastik tersebut jika dinilai dengan rupiah tidak begitu tinggi, namun bagi masyarakat menilai, jika berbayarnya plastik setiap melakukan transaksi di supermarket atau di sejumlah waralaba, merupakan suatu kebijakan yang tidak transparan dan merugikan masyarakat.
 
“Program plastik berbayar tersebut jelas suatu penyalahgunaan program yang dibuat Pemerintah pusat oleh pelaku usaha untuk mencari keuntungan,” sebut politisi Demokrat tersebut.
 
Dijelaskan Azwendi, apa yang dilakukan saat ini dijadikan ajang memanfaatkan peluang dimana ada kesan semua swalayan, supermarket dan ritel waralaba menjadikan bisnis dengan memperjual belikan kantong plastik kepada masyarakat.
 
“Perbuatan pelaku usaha ini tidak lagi sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi dampak dari plastik,” tuturnya.
 
Bahkan, Azwendi melihat pelaku usaha banyak yang bandel dan tidak menyediakan kantong kertas (paper bag) untuk mengurangi dampak limbah plastik. Padahal, untuk mengurangi kantong plastik, tidak justru menjualnya.
 
“Harusnya disiapkan paper bag. Pemko Pekanbaru harus tegas dan segera membuat edaran kepada pelaku usaha,” pintanya.
 
Jika surat edaran itu diberlakukan dan ternyata kenyataan dilapangan masih disalahkangunakan oleh pelaku usaha, maka jelas edaran dan himbauan dari Kementerian Lingkungan Hidup telah disalahgunakan pelaku usaha.
 
“Tujuannya mengurangi sampah plastik itu, bukan menjual plastik. Tapi sebaliknya siapkan pengganti kantong plastik tersebut. Pemko harus tegas, agar masyarakat tidak lagi keluhkan persoalan plastik berbayar ini,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index