WARGA KOTA WAJIB BACA...Ini Tahapan Pilkada Pekanbaru 2017

WARGA KOTA WAJIB BACA...Ini Tahapan Pilkada Pekanbaru 2017
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempublikasikan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2017 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru jalan Arifin Ahmad.
 
Acara ini juga disertai dengan penyerahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) oleh Plh Sekko Pekanbaru Dedi Gusriadi kepada KPU Pekanbaru yang diterima oleh Amiruddin Sijaya ketua KPU Pekanbaru.
 
Hadir pada kesempatan itu Komisioner KPU Riau, Dandim 0301 Pekanbaru Tunjung Setyabudi, perwakilan Polresta Pekanbaru, perwakilan Partai dan Perwakilan camat dan lurah yang ada di Pekanbaru.
 
"Kita minta dukungan seluruh stakeholder, baik partai tokoh masyarakat ikut mensukseskan acara ini." Ungkap Amiruddin.
 
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU kota Pekanbaru, Mayndri menyampaikan tahapan utama dalam pelaksanaan Pilwako 2017 sebagai berikut. 
 
- Penyerahan syarat dukungan perseorangan 6 Agustus - 10 Agustus /2016
- Pendaftaran Paslon 19 - 21 Oktober  2016
- Verifikasi Paslon 19 September sampai  9 Oktober 2016
- Penetapan Paslon 22 Oktober  2016
- Pengundian dan pengumuman nomor urut 23 Oktober 2016
- Sengketa pencalonan 22 Oktober 2016 sampai 9 Januari 2017
- Kampanye 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017
- Debat publik 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017
- Masa tenang dan pembersihan alat peraga 12-14 Februari  2017
- Pemungutan  dan hitung suara  15 Februari 2017
- Rekapitulasi suara 16-24 Februari  2017
- Penetapan Paslon terpilih tanpa sengketa 8-10 Maret 2017
- Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
- Penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK). (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index