Diduga Simpan Dan Edarkan Sabu, Dua Orang Ini Diciduk di Cafe Billiard

Diduga Simpan Dan Edarkan Sabu, Dua Orang Ini Diciduk di Cafe Billiard
Guntur Aryo Tejo
RENGAT (RIAUSKY.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, menangkap dua orang laki-laki, ZR (34) warga Desa Pelangko, Kabupaten Inhu dan HR (32) Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kabupaten Koto Medan, karena diduga telah melakukan tindak pidana menjual dan menyimpan narkotika jenis Shabu.
 
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Juni 2016 mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
 
“Adapun barang bukti berupa tiga paket yang diduga shabu dengan berat 112,60 gram dan tiga unit handphone merek Samsung sudah diamankan oleh petugas,” ucap Guntur.
 
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi, Selasa, 31 Mei 2016 sekira pukul 03.30 wib. Saat itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Sudirman depan pasar air molek Simpang pkk.
 
“Pada saat itu, petugas langsung turun di cafe billiard di Kabupaten Inhu,” jelasnya.
 
Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh AKP Costa Siahaan. Penyelidikan berbuah hasil. Sesampai di TKP anggota menemukan orang yang di informasikan di dalam suatu ruangan karaoke.
 
“Anggota langsung melakukan penggeledahan di ruangan karaoke tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak tiga paket yang disimpan dibawah kursi yang sedang diduduki oleh ZR dan HR,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index