Ngaku Dirampok, Dua Orang Ini Balik Diciduk Polisi

Ngaku Dirampok, Dua Orang Ini Balik Diciduk Polisi
Dua tersangka pelaku penipuan dengan modus sebagai korban curas di Pangkalan Lesung, Pelalawan.
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM)- Mengaku menjadi korban aksi perampokan dengan total kerugian mencapai Rp45 juta, dua mahasiswa ini, AH (20) dan rekannya TM (36) akhirnya balik dicokok aparat kepolisian. 
 
Laporan yang mereka sampaikan terkait dengan tindak pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan terjadi di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan diduga palsu dan penuh kejanggalan. 
 
Dari penelusuran pihak kepolisian terhadap salah satu pelaku, berinisial AH, pihak kepolisian mencurigai ada keterangan yang meragukan, sehingga, akhirnya pihak kepolisian langsung menangkap keduanya. 
 
Pasca penangkapan tersebut, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan uang sebanyak Rp36 juta dari total Rp45 juta yang dilaporkan hilang. 
 
Dalam laporan yang disampaikan pada Senin, 13 juni 2016 lalu, AH mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Desa Rawang Sari, Pangkalan Lesung yang disebutkan dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). 
 
Saat itu, AH mengaku membawa uang milik pimpinannya, Heri, sebesar Rp45 juta dari hasil penjualan DO buah sawit atas nama CV Flamboyan. Aparat kepolisian ternyata tidak begitu saja dan mencoba menelusuri sehingga menemukan kejanggalan dari laporan tersebut. 
 
AH langsung dijebloskan ke penjara, sedangkan rekannya, TM pun akhirnya berhasil dicokok oleh aparat bersama barang bukti uang sebanyak Rp36 juta. Adapun sisanya, sebesar Rp9 juta disebutkan sudah habis digunakan untuk berbagai keperluan. 
 
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Pangkalan lesung, Sahardi membenarkan terbongkarnya tindak penipuan dengan modus sebagai korban pencurian dengan kekerasan tersebut.
 
''Kita sudah selidiki dan tangkap 2 orang pelaku serta barang bukti uang sebesar Rp36 juta,'' kata dia.(R11)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index