Bawa 1.200 Karung Bawang Ilegal, Alfatiha GT6 Ditangkap Bea Cukai Dumai

Bawa 1.200 Karung Bawang Ilegal, Alfatiha GT6 Ditangkap Bea Cukai Dumai
Kapal mengangkut bawang merah ilegal saat ditangkap aparat Bea dan Cukai.
DUMAI (RIAUSKY.COM)- Lagi, apara penegak hukum menangkap praktik penyelundupan bawang illegal melalui perairan Dumai. 
 
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Patroli Bea Cukai 20004 terhadap kapal kayu KM Al Fatiha GT 6 mengangkut 1.200 karung bawang merah impor.
 
Wakil Komandan Kapal Patroli (Wakopat) Bea Cukai 20004, Eko Wigianto mengatakan kepada media, penegahan dilakukan saat sedang melakukan patroli di perairan Dumai dan menemukan kapal kayu yang mencurigakan saat belayar menuju pelabuhan.
 
"Penegahan kita lakukan Senin (20/6/16) malam di Perairan Tanjung Medang menuju Dumai. Bawang merahberasal dari negara China, Vietnam, India, Pakistan dan Myanmar berdasarkan label dalam bungkusan karung," kata Eko Wigianto, Selasa (21/6/2016).
 
Dijelaskan Eko Wigianto, bawang yang dimasukkan secara gelap dari Malaysia bukan hasil bumi dari negara tersebut, melainkan impor dari negara lain. Penyelundupan bawang merah ini dapat mengganggu sektor ekonomi, perdagangan, dan kesehatan.
 
Untuk proses selanjutnya, ABK kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai karena diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 tahun 2012 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
 
Sedangkan kapal dan barang bukti saat ini diamankan di dermaga A pelabuhan PT Pelindo I Dumai. "Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5tahun. Mengingat Dumai bukan pintu masuk untuk bawang impor," katanya.
 
Bawang merah tersebut dijelaskannya kembali berasal dari Kuala Linggi Negara Malaysia dengan tujuan Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.(R01/rh)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index