Dapat Dibayarkan Pemko, Baru Dua Kecamatan Ajukan Honor Imam Masjid Paripurna

Dapat Dibayarkan Pemko, Baru Dua Kecamatan Ajukan Honor Imam Masjid Paripurna
Alek Kurniawan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Saat ini, baru 2 kecamatan dari 12 Kecamatan di Pekanbaru yang mengajukan administrasi pencairan honor imam masjid paripurna tingkat Kelurahan.
 
 Berdasarkan Surat Keputusan (SK), honor imam masjid paripurna tingkat kelurahan baru dicairkan terhitung bulan Mei 2016.  Kecamatan yang sudah mengajukan adalah Marpoyan Damai dan Rumbai.
 
Pelakasana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan penyaluran insentif honor imam masjid paripurna kelurahan menjadi tanggung jawab pihak Kecamatan.
 
“Camat ini kan pengguna anggaran, jadi untuk pembayaran honor imam masjid paripurna kelurahan itu tergantung pengajuan dari kecamatan. Nah sampai saat ini baru dua kecamatan yang mengajukan pencairan yakni kecamatan marpoyan damai dan rumbai,” kata Alek, Selasa, 19 Juli 2016.
 
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT Firdaus menyebut, untuk saat ini kondisi keuangan wilayah sedang mengalami krisis sehingga terjadi penundaan pembayarakan honor.
 
“Untuk imam masjid paripurna kelurahan itu kontrak kerjanya terhitung Juni 2016, akan tetapi kita tetap upayakan agar honor bagi imam masjid paripurna segera diberikan,” kata Firdaus.
 
Dikatakan Wako, meski honorgaji bagi imam masjid paripurna belum dibayarkan, pihaknya akan tetap komit mempertahankan program masjid paripurna tingkat kelurahan ditengah kondisi ekonomi dan keuangan daerah Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru agak terganggu.
 
“Karena program pemberdayaan ini lebih besar manfaatnya dibandingkan biaya yang akan dikeluarkan,” singkatnya.
 
Firdaus mengakui, walau diawal-awal ada sedikit kendala dalam penggajian bagi ke 58 imam masjid kelurahan hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Karena akan dibayarkan sesuai haknya jika keuangan sudah ada.
 
“Sistemnya mereka kerja dulu baru dibayar, untuk imamkelurahan itu baru aktif terhitung Juni, artinya gaji dibayarkan Juli,” imbuhnya.
 
Wako menambahkan pos keuangan honor imam masjid kelurahan yang Jumlahnya 58 ada di kecamatan. “Sejauh ini imam masjid kecamatan tidak ada masalah,” lanjutnya.
 
Ketika ditanyakan apakah program tingkat kelurahan ini membebani anggaran, Firdaus dengan tegas mengatakan tidak. Karena gaji para imam untuk tahun ini dibayarkan enam bulan. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index