Penyidik Serahkan Berkas Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Batang Cenaku Kepada Jaksa

Penyidik Serahkan Berkas Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Batang Cenaku Kepada Jaksa
Tersangka dugaan korupsi cetak sawah di Kuala Cenaku.

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Proses hukum dugaan korupsi pemanfaatan dana Bantuan Sosial untuk pekerjaan perluasan cetak sawah seluas 50 hektare di Desa Alim, kecamatan Batang Cenaku berlanjut.

 
Rabu, 27 juli 2016, Penyidik Polres Kabupaten Indragiri Hulu, menyerahkan berkas tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rengat. 
 
Kasus dugaan korupsi tersebut berupa pekerjaan perluasan cetak sawah seluas 50 hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku dengan sumber dana menggunakan APBN Tahun 2013 senilai Rp500 juta.
 
Kapolres AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak membenarkan penyerahan berkas perkara tersangka kepada jaksa penuntut Kejari Rengat.
 
"Para tersangka adalah RN, Kepala UPTD Kecamatan Batang Cenaku Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hultikultura (Distan TPH) Inhu, kemudian KS sebagai pihak ketiga/Kontraktor, lalu PT sebagai pihak yang ikut menandatangani SPK antara kelompok tani dengan tersangka Kamiden Sitorus, dan JE sebagai sub kontraktor," urainya.
 
Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa satu bundel kwitansi pembayaran, empat lembar slip penarikan asli BRI, satu lembar bukti pengembalian uang kelompok tani ke kas negara sebesar Rp129 juta. "Selain itu diserahkan uang tunai sebesar Rp20.550.000 pengembalian dari kelompok tani, uang tunai sebesar Rp20 juta dari RN sebagai uang pengganti, uang tunai sebesar Rp20 juta dari PT sebagai uang pengganti, satu unit SPM roda dua merk yamaha vixion disita dari KS sebagai aset sebagai pengganti kerugian negara," tambahnya.
 
Selanjutnya para tersangka akan dibawa ke Lapas Kelas IIA di Pekanbaru. (R03/fr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index