GAWAT... Oknum Karyawan PT PSG Inhil, Diduga Sudah 2 Tahun Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

GAWAT... Oknum Karyawan PT PSG Inhil, Diduga Sudah 2 Tahun Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- RS (35), karyawan PT PSG di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli bocah di bawah umur yang masih berstatus pelajar kelas 4 Sekolah Dasar, berinisial SI (9).

RS dilaporkan oleh orang tua SI, berinisial UJ (49) dengan laporan polisi nomor : LP/14/VII/2016/Res Inhil/Sektor Kateman, Rabu, 27 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku (RS) telah diamankan di polsek Kateman, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 wib,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2016.

Dalam laporan tersebut, korban dibawa didalam kamar pelaku di Komplek PT PSG di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil. Rumah tersebut, berstatus perumahan karyawan dimana, di setiap petak rumah terdapat 3 kamar.

Kronologis bermula, Rabu, 27 Juli 2016, sekitar pukul 12.10 wib saksi MS (30) yang tinggal di komplek PT PSG sedang membersihkan halaman rumah. Tiba-tiba, saksi tanpa sengaja melihat ada sesuatu yang mencurigakan di dalam kamar pelaku. Saat saksi mengintip melalui celah pintu kamar yang perumahan tersebut terbuat dari kayu, saksi melihat korban dan pelaku ada dalam kamar pelaku.

“Pada saat itu pelaku dan korban sudah tidak memakai celana lagi (bugil). Melihat itu, saksi langsung mendobrak pintu kamar pelaku, korban lari keluar kamar dan dikejar saksi,” ucap Guntur.

Tak terima dengan hal tersebut, saksi melaporkan melalui UJ (orang tua korban) dan UJ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dalam korban.

Dari hasil penyidikan polisi terhadap pelaku, ternyata korban telah disetubuhi selama 2 tahun atau semenjak korban duduk di kelas 2 SD. Pada saat pertama kali disetubuhi, pelaku melakukannya dengan cara memaksa korban.

“Pelaku telah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban 2 tahun belakangan,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index