Kuasa Hukum tak Datang, Sidang Perdana Kasus Dana Bansos Heru Wahyudi Dibatalkan

Kuasa Hukum tak Datang, Sidang Perdana Kasus Dana Bansos Heru Wahyudi Dibatalkan
Heru Wahyudi saat jalannya persidangan. Foto: Riauterkini
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sidang perdana perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan terdakwa, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi batal dilaksanakan, Rabu, 18 Januari 2017.
 
Persidangan yang seharusnya menjadi gelar perdana itu akhirnya harus ditunda karena terdakwa, Heru Wahyudi hadir tanpa didampingi sang pengacara. Ketidakhadiran pengacara sendiri, disebutkan Heru Wahyudi karena pengacaranya menolak hadir pada sidang yang direncanakan akan melangsungkan pembacaan dakwaan.
 
Hakim Joni SH yang memimpin sidang sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran kuasa hukum Heru Wahyudi. Namun, Heru menyampaikan kalau pengacaranya menolak hadir pada hari tersebut karena dianggap melanggar dan tidak sesuai KUHAPidana.
 
“Saya baru tadi pagi menerima surat panggilan dibawa ke sini, menurut kuasa hukum saya, sidang hari ini tidak seharusnya dilaksanakan karena tidak sesuai KUHAP yang mulia,” tegas Heru.
 
Hakim mengingatkan, seharusnya terdakwa didampingi kuasa hukum, sebab perkara yang menjeratnya dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara. Namun demikian, jika terdakwa tetap tidak menghadirkan kuasa hukumnya, sidang akan tetap dilanjutkan Senin depan.
 
“Kalau saudara tidak sanggup (menghadirkan kuasa hukum) itu hak saudara, karena ini menyangkut ancamannya lebih dari 9 tahun. Baik kita tunda sampai hari Senin sidang tetap akan dilanjutkan,” tutup Hakim.
 
Seperti diketahui Heru Wahyudi didakwa turut serta merugikan negara sebesar Rp32 miliar, dalam pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkab Bengkalis.
 
Dimana tindak pidana korupsi pada dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis. Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.
 
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati.
 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor. (R01/sn)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index