PAK BUPATI, TOLONGGG... Honorer di Kuansing Minta Masa Kerja Mereka Diperpanjang

PAK BUPATI, TOLONGGG... Honorer di Kuansing Minta Masa Kerja Mereka Diperpanjang
TALUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Revisi UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang salah satunya rencana pengangkatan honorer yang telah bekerja selama tiga tahun menjadi PNS, membuat pegawai honorer Kuansing yang sudah dirumahkan meminta agar masa kerja mereka diperpanjang.
 
Pasalnya jika revisi UU ASN tersebut nantinya benar-benar membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, mereka akan dirugikan jika masa kerja mereka tidak diperpanjang.
 
Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Honorer SKPD Kuansing, Efrioki Naldi didampingi Sekretaris,Indratno, ST, saat berbincang dengan wartawan beberapa waktu lalu di Teluk Kuantan.
 
“Kalau masa kerja tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun terputus, tentu merugikan anak Kuansing sendiri masuk menjadi PNS, jika benar nanti revisi UU ASN tersebut membuka peluang honorer menjadi PNS,” ujarnya.
 
Untuk itu katanya, jika Pemkab nanti membuka peluang honorer bekerja kembali, pegawai honorer yang telah bekerja lebih dari tiga tahun diutamakan. 
 
“Untuk saat ini tenaga honorer yang bekerja di SKPD baik Setda, Setwan, Dinas, Badan dan Satuan yang telah bekerja lebih dari tiga tahun sebanyak 600 orang,”ujarnya.
 
“Data ini sudah diserahkan ke forum honorer Provinsi Riau dan selanjutnya diserahkan ke DPR untuk mendukung rencana DPR merevisi UU ASN tersebut. Maka forum honorer kabupaten, kota dan provinsi seluruh Indonesia saat ini mendata jumlah honorer. Data ini nantinya akan memback up DPR untuk memuluskan revisi UU tersebut. Secara singkat, ini loh data honorer seluruh Indonesia yang harus diperjuangkan DPR sehingga mereka punya alasan memuluskan revisi UU ASN,” ujarnya.
 
Lanjut Efrioki Naldi, diluar Forum Honorer SKPD, masih ada forum sejenis untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan. “Mereka juga mendata sendiri jumlah tenaga honorer,” pungkasnya. (R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index