JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Sadis di Rantau Bais 10 Tahun Penjara

JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Sadis di Rantau Bais 10 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (23/8/17) sekira pukul 15.30 wib kembali mengelar sidang dugaan pengeniyaan berat yang dilakukan terdakwa M.Ali Usman alias Usman (32) terhadap Anto Tarigan (55) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Informasi yang di rangkum, motif pembunuhan sadis yang di lakukan terdakwa terhadap korban bermula ada pengerjaan borongan meracun rumput yang di kerjakan terdakwa. Setelah selasai pekerjaan di kerjakan terdakwa, korban tidak mau membayar upah sebesar Rp 750 ribu yang di janjikan korban.

Karena sakit hati terdakwa terhadap korban, terdakwa melakukan pengeniyaan terhadap korban di sebuah Warung warga Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan mengunakan sebilah parang,  terdakwa membacok korban sehingga menggalami luka parah dan meningal dunia, Sabtu (18/2/17) yang lalu.

Selasa (22/2/17), tim Satreskrim Polres Rohil berhasil menangkap terdakwa 
di Desa Dedap Kabupaten Maranti.

Pantauan di persidangan terdakwa M. Ali Usman memasuki ruang persidangan dengan mengenakan baju berwarna oren bertulisan tahana Kejari Rokan Hilir. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menundukan kepala nya kebawah ketika Jaksa Maruli Sitangga SH dari Kejari Rokan Hilir membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Jaksa penuntut umum (jpu) menuntut terdakwa dengan pasal 340 jo 55 (1) ke - 1/ 338 jo 55 (1) ke - 1 335 (2) Kuhpidana. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa, karena terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan pidana melawan hukum yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa Daniel SH, akan melakukan pembelaan (pledoi)  secara tertulis. Kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi A.Wijaya SH, MH.Li didampingi dua anggota majelis hakim Crimson SH dan Lukman Nulhakim SH, MH. Akhirnya sidang di tutup dan di tunda  Selasa (29/8) sekira pukul 15.30 wib. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index