BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Bakal Calon (Bacalon) Penghulu yang masih bermasalah terhadap pertanggungjawaban ADK (Anggaran Dana Kepenghuluan) dan DD (Dana Desa) terancam gugur dari pencalonan.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Monitoring Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kabupaten Rohil,Tarmizi,Selasa(29/08/17) di ruang kerjanya.
"Bacalon Eks Penghulu yang ikut mencalonkan diri mereka harus menyelesaikan dulu laporan pertanggungjawaban ADD- nya," Kata Tarmizi.
Ditegaskan Tarnizi, Bacalon eks Penghulu yang mencalonkan diri harus menyelesaikan laporan pertanggungjwaban ADD hingga batas waktu yang telah di tentukan. Mereka eks Penghulu yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban ADD yang melewati berbagai tahapan-tahapan, mereka tidak bisa masuk lagi dalam proses Pemilihan Penghulu.
"Keinginan kita calon itu yang bersihlah, kita tidak ingin muncul persoalan sehingga masyarakat, dan pemerintah di rugikan," Tandasnya.(CR5/nto)

