Polisi Tangkap Warga Angkut 10 Ton Kayu Menggunakan Pompong di Sungai Sembilan

Polisi Tangkap Warga Angkut 10 Ton Kayu Menggunakan Pompong di Sungai Sembilan
Kayu Ilegal yang diamankan di Sungai Sembilan.

DUMAI (RIAUSKY.COM)- Aparat kepolisian Dumai menangkap 10 ton kayu ilegal di di Sungai Teluk Dalam Rt.08 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sei Sembilan.

Kayu-kayu jenis meranti campuran tersebut diamankan saat ditarik menggunakan sebuah pompong melalui kalur air.

Tak hanya  kayu olahan, aparat juga menangkap seorang warga setempat bernama Muhammad Ali Napiah (42)atas tuduhan  tindak pidana Ilegal Logging.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah mengamankan 10 Ton kayu olahan jenis Meranti tanpa dokumen dengan mengunakan kapal.

“Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 Wib Tim kita yang dilapangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sungai Teluk Dalam Rt.08 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sei Sembilan ada satu unit kapal tongkang hendak menarik kayu olahan yang sudah dirakit oleh pemiliknya. Tim petugas secara cepat lansung melakukan pemeriksaan kelokasi, menemukan tersangka Muhammad Ali Napiah dan petugas melakukan penangkapan Serta pengaman barang bukti,’'ujar Kapolres dilansir dari trajunews. 

Saat ini barang bukti kayu olahan berjenis Meranti dan satu unit kapal tongkang merk KM Rizki, telah dibawa  ke Polsek Sungai Sembilan guna di proses lebih lanjut.(R10/tnc)


 

Listrik Indonesia

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index