MODUS, Tergiur Uang Rp80 Juta, Sopir CPO Nekat Ngaku Jadi Korban Perampokan

MODUS, Tergiur Uang Rp80 Juta, Sopir CPO Nekat Ngaku Jadi Korban Perampokan
Truk CPO antre di sekitara Purnama Dumai.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Maksud hati ML (43) warga Jalan Soekarno hatta Bukit kayu kapur, Dumai ingin mendapatkan uang puluhan juta. Namun apa daya, sopir truk CPO ini malah ditangkap polisi. Dia diduga terlibat dalam praktik penggelapan Crude palm Oil (CPO) dari truk yang dia kemudikan bersama tiga kawanannya.

Modus aksinya terbongkar malah setelah dia melaporkan diri sebagai korban perampokan oleh tiga orang pria yang tak lain teman-temannya sendiri, yakni PM (51) warga Bukit Kapur RT.  012 Rw.  Desa/Kel. Bukit Kayu Kapur Kecamatan  Bukit Kapur Kota Dumai, PS, (47)  warga Simpang Bangko Jln.  Medan RT05 RW 06 Desa/Kel. Sumbu Ampai Kecamatan  Mandau Bengkalis. JS (46), warga Desa Gajah Tua RT 05 RW 06 Kecamatan  Mandau  Bengkalis.

Kronologis penangkapan terhadap  tersangka sebagaimana diungkapkan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Hendry posma Lubis SIK MH melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran pangeran Cherry SH ,  bermula Senin(28/09/17) sekira pukul 03.30 wib, terjadi penggelapan minyak CPO ( Crude Palm Oil) , adapun pelaku penggelapan yakni  ML, PM dan 1 orang  berinsial SE (DPO).

Awalnya tersangka PM dan 1 orang tersangka SE melakukan penggelapan terhadap CPO dengan cara menjual minyak CPO tersebut.

Sebelum terjadinya penggelapan CPO itu tersangka ML menjumpai tersangka PM di daerah Rawah Bangke Simpang Pemburu Untuk meminta Uang, oleh sebab itu  tersangka PM memberikan uang sebesar Rp. 500.000, setelah itu tersangka PM memintakan kepada ML untuk menjual minyak CPO yang diangkut oleh ML, kemudian PM mengatakan kepada ML kalau tidak Ada uang  minyak mu lah di jual  1 Tangki, kata tersangka PM.

Kemudian tawaran PM itu direspon oleh ML dengan menjawab Bagaimana cara menjual minyak CPO, "tanya dia. Dijawab oleh PM yang mengatakan, Gampang dan tak perlu kau tahu lokasinya, nanti aku yang jual  dengan harga Rp. 4000 per kilo gram. CPO tersebut nilainya sebesar Rp. 80 juta rupiah,rencananya mau dibagi dua  oleh tersangka, dan nantinya masing-masing tersangka mendapatkan uang Rp.40.juta perorang.

Pada Hari Jum'at(25/08/17) lalu, sekira jam 16.00 wib,  tersangka ML memuat CPO di PKS PT. MIR Barang Toru Kabupaten Tapsel.  

Kemudiannya, Pada hari Minggu (27/08/17) yang lalu ML berada di daerah Pinang Awan Cikampak dan  menelpon PM menanyakan kepada ML jadi atau tidaknya CPO tersebut dijual. 

Tidak mendapatkan jawaban, Kemudian PM bersama SE (DPO) menjumpai ML di Pinang Awan sekaligus  guna memberitahukan kepada ML bahwa  sudah ada uang sebesar Rp.50 juta, sisanya setelah CPO di bongkar.

Beranjak dari Pinang Awan, ketiga orang tersebut berangkat menuju Dumai. Sesampainya di Bagan Batu, mereka berhenti di salah satu warung untuk membuka GPS mobil  yang dikendarai tersangka ML dan menunjukan letak GPS tersebut tepatnya berada dibelakang skring. 

Kemudian SE (DPO) membuka GPS tersebut dan setelah dibuka GPS itu dipindahkan ke mobil kijang Grand Extra warna merah yang dikendarai oleh PM bersama SE, Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan ke Dumai.

Sesampainya di daerah Batang Ibul, PM menelpon ML memberitahukan agar CPO nya di turunkan, lalu ML mengatakan bahwa ada bagian modal miliknya disitu,  yakni jatah empat gelang, dan   PM meminta jatah sebanyak 5 gelang dan menyuruh ML mengirimkan.  

Sesampainya PM dan ML di Jembatan Ujung Tanjung, ML menyerahkan kunci mobil Tangki yang dia kendarainya kepada PM, sementara  SE bersama ML satu mobil kijang Grand Extra warna merah yang sebelumnya di kendarai oleh PM.

ML Menunggu PM di daerah Masjid Raya Rantau Bais, dan GPS disimpan didepan ruko walet yang berada di daerah disekitaran jembatan Ujung Tanjung.

Selesai menjual dan membongkar CPO tersebut kemudian PM menelpon ML guna menanyakan di mana posisi.

Mendapatan telpon kemudian ML mengejar arah PM dan SE untuk mengambil GPS. Sesampainya di Simpang Benar ML menyerahkan kembali GPS kepada SE. setelah itu  ML  mengikuti  PM dan SE kearah pasar Minggu Banjar XII Kecamatan  Tanah Putih. 

Setelah mereka bertiga bertemu di Banjar XII selanjutnya mereka meninggalkan mobil Tangki tersebut, mereka pergi ke arah Balam. 

Pada saat Di SPBU KM. 4 Balam, mobil yang dikemudikan oleh PM sedangkan ML pindah duduk di bagian belakang mobil, sesampainya di balam km. 17 ML diturunkan dengan tangan yang diikat  dan mata dilakban setelah ML diturunkan dari mobil  kedua tersangka pergi. 

Selanjutnya, ML pun mulai menjalankan perannya dengan berpura-pura minta tolong agar dibantu oleh warga kalau dirinya merupakan  korban perampokan. 

Oleh warga yang membantu ML dibawa ke kantor Polisi terdekat.

Kini tersangka sudah di amankan pihak kepolisian  guna penyelidikan lebih lanjut.(CR5/nto)

Listrik Indonesia

#Perampok truk CPO

Index

Berita Lainnya

Index