Mantan Kades Siarangarang Jalani Persidangan Kasus Sabu

Mantan Kades Siarangarang Jalani Persidangan Kasus Sabu
Suasana selepas persidangan.

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Mantan Kepala Desa Siarangarang Perkebunan atas nama Iskandar alias Kandar (44) dan rekannya Aladin alias Alad (44) warga Dusun II Kampung Tengah, RT 002, RW 001, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, menjalani sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil, Senin (4/9/2017) sekira pukul 15.30 wib.

 Dua pria yang sudah berkeluarga ini disidangkan,  terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Informasi dirangkum, bahwa dua terdakwa itu ditangkap oleh jajaran Sat Polsek Pujud, pada Rabu (1/3/2017) sekira pukul 13.31 Wib lalu. Tepatnya di rumah kediaman terdakwa Aladin.

Dari hasil penangkapan itu didapati 1 paket di duga narkotika jenis sabu-sabu. Adapun Iskandar saat itu ditemukan hendak menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. 

Selain barang bukti satu paket itu, pihak Polsek Pujud juga mengamankan BB berupa 1 (satu) buah alat isap ( bong) siap pakai, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) sumbu kompor, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas, 2 (dua) buah pipet, 1 ( satu) buah gunting kecil, dan 1 (satu) HP Nokia type 230.

Sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aswir SH didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH dan Sappetijanto SH dengan Panitera Pengganti ( PP ) Richa Rionita Meilani SH. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Roni Bona Tua Hutagalung SH, dan dua terdakwa didampingi Penasehat Hukum ( PH ) Masri Dodi Manggunsong SH. 
 
Sebelum sidang dimulai, terlebih dahulu Hakim Ketua Aswir SH menanyakan kepada dua terdakwa apakah dalam keadaan sehat. "Kami sehat pak hakim dan siap menjalani sidang," kata dua terdakwa.

Sebelumnya Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan yang diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika jenis sabu-sabu.

 Terbukti bersalah telah penyalahagunaan narkotika jenis sabu sabu. Jaksa penuntut umum (jpu) Ronny Hutagalung SH menuntut kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denda 800 juta dengan sebsuder 4 bulan kurungan. 
Dan menyatakan barang bukti yang di sitakan oleh polisi dirampas untuk negara, selanjutnya untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum (jpu)  tersebut kuasa hukum kedua terdakwa Masri Dodi Manggunsong SH melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Akhirnya ketua majelis hakim menunda persidangan, Senin (11/9) mendatang dengan agenda persidangan Pledoi dari kuasa hukum terdakwa.(R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index