Bahas RPJMD 2013-2018, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna

Bahas RPJMD 2013-2018, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Rancangan Perubahan Perda No.5 Tahun 2014 RPJMD Tahun 2013-2018 Dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, Selasa (5/9/17).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketia DPRD inhil, Dani M Nursalam yang didampingi oleh Wakil Ketua, Ferryandi, H Maryanto dan Syahruddin. 

Hadir dalam kesempatan itu,  Sekda Kabupaten Inhil, Said Syarifuddin dan perwakilan Forkopimda dan OPD di Pemerintahan Kabupaten Inhil. 

Secara umum, masing-masing fraksi memberikan apresiasi kepada keeja keras Pemerintah Kabupaten Inhil sehingga Laporan Keuangan Tahun 2016 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau dengan harapan perolehan WTP ini harus dapat tetap dapat dipertahankan ditahun tahun yang akan datang. 

Pandangan Fraksi PKB yang disampaikan oleh Muamar menyoroti tentang keterlambatan disampaikannya Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016.

"Padahal mengacu UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pada Paragraf 7 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pasal 320 ayat (1), semestinya selambat lambatnya harus sudah disampaikan dibulan Juni 2017, sementara sebagaimana diketahui bahwa LPJP atau Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 Kabupaten Indragiri Hilir baru disampaikan pada akhir bulan  agustus," katanya.

Menurutnya, keterlambatan ini bukan hanya terjadi pada tahun ini saja tetapi juga terjadi pada  tahun tahun sebelumnya. Dimana akibat   keterlambatan ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik   terhadap berbagai kebijakan strategis lainya, terutama  terhadap APBD-Perubahan Tahun 2017. 

"Pertanyaan dari Fraksi PKB, apa yang menyebabkan keterlambatan penyampaikan ini, yang selalu terjadi setiap tahunnya, Mohon Penjelasan," tegasnya. 

Sementara itu, terkait dengan Rancangan Perubahan Perda No.5 Tahun 2014 RPJMD Tahun 2013-2018, Fraksi PKB mempertanyakan tentang upaya penyelamatan perkebunan kelapa rakyat yang masih belum sesuai harapan. 

Sedangkan pandangan Fraksi Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK) yang disampaikan oleh M Wahyuddin terutama menyoroti tentang realisasi anggaran. Dimana, ada target yang tidak tercapai sehingga Fraksi GBAK mengingatkan kepada pemerintah daerah, khususnya krpada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih cermat dalam perencanaan hingga pengawasan dalam pelaksanaannya. 

Bambang Irawan selaku Juru Bicara Fraksi PDIP menyoroti tentang kondisi perkebunan kelapa rakyat saat ini. Menurutnya, dengan julukan Bumi Hamparan Kelapa Dunia, penyelamatan perkebunan kelapa harus lebih baik, seperti trio tata air dan lain sebagainya. 

Setelah disampaikan pandangan masing-masing fraksi, Pimpinan Rapat Dani M Nursalam menyampaikan terimakasih atas pandangan yang diberikan. 

"Dan tentunya masing-masing fraksi menunggu jawaban dari pemda. Kami jadwalkan akan melaksanakan Paripurna jawaban dari Bupati pada besok, 6 September 2016," katanya sambil menutup rapat. (R17)

Listrik Indonesia

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index