DPD I Partai Golkar Dinilai tak Jeli Gelar Rakerda di Rohul

DPD I Partai Golkar Dinilai tak Jeli Gelar Rakerda di Rohul
Azali

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Kader muda partai Golongan Karya (Golkar) di Rokan Hulu (Rohul) memandang Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Riau tidak jeli telah memilih Rohul sebagai tempat pelaksanaan Rakerda provinsi yang akan berlangsung pada 23-24 September 2017 besok. 

 

Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama kader Golkar yang sangat ditakutkan berdampak buruk terhadap partai Golkar. 

 

Pernyataan ini diungkapkan Kader Muda Golkar Rohul Azali kepada Wartawan, Jumat (22/9/2017) di Pasir Pengaraian. 

 

Dikatakan Azali, DPD I Golkar provinsi tentunya sudah tahu semua bahwasanya DPD II kabupaten Rokan Hulu masih dalam status menunggu keputusan dari Mahkamah Partai Golkar. 

 

"Disini kami juga berharap di dalam penyelenggaraan Rakerda Provinsi Riau ini tidak ada yang mengatas namakan Dewan Pimpinan Daerah partai golkar Rohul,  baik saudara H. Sari Antoni SH maupun Saudara Nono Patria Pratama SE karena pastinya ini akan memperburuk suasana," ungkapnya.

 

"Kita sudah ajukan permohon penjelasan dari Mahkamah Partai terkait kepesertaan DPD Golkar Rokan Hulu dalam pelaksanaan Rakerda ini," tambah Azali meluruskan. 

 

Disisi Lain Dia apresiasi pelaksaan kegitan partai golkar di kabupaten Rokan Hulu dengan harapan bisa menjadi pelepas dahaga bagi kader Gorkar yang hampir setahun belakangan ini sangat minus kegiatan-kegiatan partai. 

 

Begitu juga masyarakat kabupaten Rokan Hulu, kata Azali yang sejak dahulu merupakan salah satu lumbung suara partai golkar pada agenda politik baik pemilihan kepala daerah maupun Pemiliu 

 

"Lebih lanjut kita semua berharap kepada semua pihak menahan diri sampai adanya Keputusan hukum tetap perihal DPD II kabupaten Rokan Hulu," harapnya. 

 

"Untuk lebih kongkritnya silahkan tanyakan pada Pimpinan Mahkamah Partai Golkar. Saya harap semua pihak bisa menghormati proses yang berlangsung dimahkamah partai sampai ada keputusan terkait perkara nomor : 18/PI-GOLKAR/II/2017 dan 19/PI-GOLKAR/II/2017," saranya.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index