Edi Pembawa 3 Kilo Sabu dan 8.000 Ekstasi

Tukang Becak dan Instalatur Listrik di Bengkalis yang Alih Profesi Karena Tergoda Uang Rp10 juta Per Bungkus..

Tukang Becak dan Instalatur Listrik di Bengkalis yang Alih Profesi Karena  Tergoda Uang Rp10 juta Per Bungkus..
Tersangka kurir narkoba yang ditanghkap dengan barang bukti 3 kilogram sabu dan 8.000 butir pil ekstasi.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Siapa sangka, Edi, kurir pengantar narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dan 8.000 butir ekstasi awalnya hanyalah seorang tukang becak dan instalatur listrik serabutan?

Godaan uang yang tidak sedikit membutakan matanya. Dia pun terlena. Tiga kali sukses mendapatkan pundi-pundi rupiah dengan mudah, untuk aksi keempatnya dia pun pasrah.

Dia ditangkap aparat kepolisian yang menyergapnya di Jalan lintas Maredan-Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dari pengakuannya pun terungkap bahwa ia nekad menjadi kurir narkoba Lantara terdesak ekonomi.

Ayah dari empat orang anak itu, telah empat kali menjadi kurir narkoba tersebut.

Selama ini, kesehariannya Edi hanyalah pekerja serabutan biasa. Kadan dia berprofesi sebagai Biro Instalatur Listrik di Bengkalis, kadang  ia juga bekerja sebagai tukang becak.

Tapi, semenjak beralih profesi sebagai kurir antar sabu dan ekstasi antar kabupaten di Riau, kehidupannya pun berubah drastis. 

Dari penuturannya, Sekali antar paket haram yang dibawanya dari seseorang di Bengkalis,  Edy mendapatkan upah dari bandar Rp10 juta perbungkus. Semakin banyak barang yang dibawa, semakin banyak dapat untung.

Upah dibayar setelah barang sampai ke tangan pemesan dan dibayar dengan cara ditransfer via rekening bank.

"Pertama saya dapat upah 10 juta (1 bungkus), keduanya 15 juta (1 bungkus setengah) dan ketiga 40 juta (4 bungkus)," kata pada polisi.

Dari Bengkalis ke Pekanbaru, Edi hanya menggunakan sepeda motor membawa barang haram tersebut.

Ia tergiur dengan upah besar dan tak tahu bila bungkusan yang dibawanya bertantangan dengan hukum.

Upah yang ia dapat sebagian untuk biaya keluarga. Dan sebagian digunakan untuk berfoya-foya saja.

Kini, Edi harus pasrah pada proses hukum yang dijalaninya. Guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Edi  dijerat dengan pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam penjara seumur hidup.(R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index