BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Mantan Kepala Desa (penghulu) Siarangarang Perkebunan Iskandar alias Kandar (44) dan teman nya Aladin alias Alad (44) warga Dusun II Kampung Tengah, RT 002, RW 001, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Senin (2/10/17).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aswir SH di dampingi oleh dua anggota Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH dan Sapperijanto SH dengan Panita penganti Richa Rionita Melaini SH. Sementara terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum saat majelis hakim memvonis terdakwa.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan majelis hakim dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Kedua terdakwa di vonis oleh majelis hakim 7 tahun dan 6 bulan penjara denda 800 juta sebsuder 4 bulan. Kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika .
Sebelumnya Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan yang diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika jenis sabu sabu.
Sesuai dengan fakta dipersidang, keterangan saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa hanya pemakai narkotika jenis sabu - sabu dan bukan pengedar yang di tuduhkan terhadap kedua terdakwa.
Informasi dirangkum, dua terdakwa itu ditangkap oleh jajaran Sat Polsek Pujud, pada Rabu (1/3) sekira pukul 13.31 Wib kemarin. Tepatnya di rumah kediaman terdakwa Aladin, dan dari hasil penangkapan itu 1 paket di duga narkotika jenis sabu-sabu, yang pada saat itu tersangka Iskandar sedang bersiap menggunakann narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Selain barang satu paket itu, pihak Polsek Pujud juga mengamankan BB berupa 1 (satu) buah alat isap ( bong) siap pakai, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) sumbu kompor, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas, 2 (dua) buah pipet, 1 ( satu) buah gunting kecil, dan 1 (satu) HP Nokia type 230. (R15)
Listrik Indonesia

