BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berkantor di Kepenghuluan Ujung Tanjung Jalan Lintas Riau - Sumut, Senin (9/10) mengelar sidang terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (jpu), terhadap terdakwa Deden (32) warga Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir - Riau.
Diduga terdakwa adalah salah satu pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah Sintong.
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Aswir SH didampingi dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH,MH dan Sapperijanto SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejarikan rokan hilir Rony Hutagalung SH, sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Purwanita SH, MH.
Terdakwa memasuki ruang persidangan dan duduk di kursi kesakitan dengan mengenakan baju berwana oren bertuliskan tahana Kejari Rokan Hilir.
Dari pantauan di persidangan terdakwa di dakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dari data yang dihimpun sebelumnya, terdakwa ditangkap tim opsnal satnarkoba polres rohil pada Rabu (9/8/17) yang lalu di jalan Mutiara, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamtan Tanah Putih.
Dari tangan terdakwa tim opsnal polres rohil berhasil mengamankan satu paket sabu sabu dalam bungkusan sedang seharga Rp 600.000 dan satu buah hp merek Samsung yang digunakan terdakwa untuk alat berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya. (R15)
Listrik Indonesia

