BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tim opsnal satreskrim Polsek Pujud, Rabu (1/11/17), berhasil menangkap salah satu pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir - Riau.
Keberhasilan tim opsnal satreskrim Pujud tidak luput dari informasi masyrakat sehingga polisi bisa menangkap tersangka.
Dinginnya teruji besi penjara harus dirasakan Sukerman alias Gundan (35) warga Jalan Baru Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil - Riau.
Pasalnya, saat dilakukan pengeledahan yang dilakukan tim opsnal satreskrim Polsek Pujud terhadap tersangka ditemukan 4 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang di sembunyikan dalam botol plastik warna hitam. Tersangka tidak bisa berbuat banyak ketika dirinya di gelandang ke Polsek Pujud.
Kapolres Rokan Hilir Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik SH saat dikonfirmasi riausky.com melalui Kapolsek Pujud Akp. H. Kamaluddin Tambak SH mengatakan bahwa Rabu (1/11) sekira pukul 12.30 wib, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, selalu terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas informasi tersebut saya perintahkan Kanit reskrim untuk melakukan penyelidikan lapangan," kata Kamaluddin.
Setelah sampai di daerah yang diinformasikan masyarakat tersebut dengan dibekali surat perintah tugas, tim opsnal satreskrim melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.30 wib, tim melihat seseorang lelaki sedang mengendarai sepada motor Vario dengan no polisi BM 4546 WT, dengan gelagat yang mencurigai, akhirnya, tim melakukan penyetopan terhadap tersangka dengan melihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah pengeledahan.
Setelah melihat surat-surat tersebut, tim melakukan pengeledahan tersehadap tersangka. Dari hasil pengeledahan yang dilakukan tim opsnal satreskrim ditemukan butir-butiran kristal yang diduga narkotika sabu sabu yang di simpan dalm botol plastik hitam. Butiran kristal tersebut dibungkus dalam 4 paket sedang yang siap untuk di jual belikan.
Disaat tersangka dilakukan instrogasi oleh tim, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
"Untuk mempertangungjawab perbuatannya dan demi penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kita amankan Kepolsek," pungkasnya. (R15)
Listrik Indonesia

