BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tidak bersependapat atas putusan atau vonis yang dijatuhkan pengadilan negeri rokan hilir terhadap terdakwa Abu Sofyan alias Iyan (37) pelaku pembunuhan berencana di Jembatan Jumrah, Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rohil - Riau pada tahun 2016 yang lalu.
Jika sebelumya terdakwa tersebut di vonis oleh PN Rohil hanya 9 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.
Atas putusan yang dijatuhkan pengadilan negeri tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rokan Hilir melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Setelah memeriksa memori banding yang di ajukan jaksa penuntut umum (JPU). Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan, menerima permintaan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan yang dijatuhkan PN Rohil sebelumnya.
Akhirnya, ketua mejelis PT Pekanbaru H. Herman Nurman, SH, MH di dampingi dua anggota Junilawati Harahap SH,MH dan Dolman Sinaga SH dengan Panitera Amri Wahab SH, memvonis terdakwa Abu Sofyan alias Iyan dengan 6 tahun penjara.
"Dengan menyatakan terdakwa Abu Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana sebagai mana dakwaan ke I ( satu) primer pasal 340 jo pasal 56 KUHPidana," ungkap Kasipidum Sobrani Binzar SH melalui JPU Sulestari SH, ketika dikonfirmasi Rabu (1/11/17).
Kuasa hukum terdakwa Kallna Surya Siregar SH, ketika diminta komentarnya mengatakan pihaknya sudah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas putusan tersebut pada hari jum'at yang lalu. Namun sampai dengan hari ini ia belum membaca pertimbangan hukum putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan tersebut terlepas dari apa pun pertimbangan hukumnya," ujarnya .
Dijelaskannya, Sedari awal hati nurani kami meyakini bahwa Permohonan Banding Jaksa/Penuntut Umum akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Hal itu ditandai dengan adanya, yang pertama yaitu keluarnya Surat Perintah Penahanan dari Pengadilan Tinggi pada tanggal 28 Agustus 2017. Tanda kedua yaitu Pengadilan Negeri Rokan Hilir tidak menyampaikan Memori Banding dari Kejaksaan kepada kami," jelasnya .
"Kemarin klien kami masih menyatakan tidak terima atas putusan tersebut. Namun kasasi atau tidaknya kami masih menunggu salinan putusan resmi dan informasi dari klien kami," pungkasnya. (R15)
Listrik Indonesia

