Anggota Kodim 0321 Bagansiapiapi Menjadi Saksi di PN Rohil

Anggota Kodim 0321 Bagansiapiapi Menjadi Saksi di PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kopda. Mahyum Anggota Kodim 0321 Bagansiapiapi menjadi saksi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Pasal Mahyum bersama teman anggota Kodim 0321 tersebut berhasil menangkap tiga terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di rumah Balai Adat Melayu Batu Enam, Kecamatan Bangko, Rabu (14/6/17) yang lalu.

Ketiga terdakwa tersebut Sandra alias Sandra (19), warga jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir - Riau, Januar Candra alias Ican (27), Jalan Kecamatan, Kepenghuluan  Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir - Riau dan Kur (16), warga Kecamatan Bangko.

Kehadiran Kopda Mahyum (saksi) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim dan jaksa tentang penangkapan ketiga terdakwa.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh ketua majelis M.Hanafi Insya SH didampingin dua hakim anggota Rina Yose SH dan Sapperijanto SH dengan Panitra R Rionita M, S, SH.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rokan Hilir Ronny Hutagalong  SH, sedangkan kedua terdakwa didampingi kuasa hukum Purwanita SH MH Patner.

Dari pantauan di persidangan, cuma dua terdakwa yang menjalani proses persidangan. Satu diantara ketiga terdakwa masih tergolong anak anak (bawah umur).

Sebelum Kopda Mahyum memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, terlebih dahulu saksi di sumpahkan menurut agama yang di percaya saksi.

Saksi memjelaskan, penangkapan ketiga terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat setempat sekira pukul 22.00 wib, bahwa di gedung Balai Adat Melayu ada tiga pemuda yang di curigai. Atas informasi tersebut saya bersama teman Kodim lain nya melakukan lidik (pengintai).

"Saat di lakukan pengintaian, saya melihat tiga anak muda sedang duduk secara melingkar dan di tengah - tengah terdakwa terletak barang bukti sabu bersama alat hisapnya," jelas Saksi.

"Ketika itu, saya dan bersama teman melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa, satu buah alat hisap, satu buah mancis, tiga buah pipet, satu buah plastik bekas pembungkus sabu, satu unit sepeda motor dan serta uang Rp 149 ribu.
Selanjutnya, ketiga terdakwa kami bawa ke Kodim kantor staf intel bersama barang bukti untuk penyelidikan awal," terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, ketiga terdakwa dan barang bukti di serahkan ke Polsek Bangko untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendengar keterangan saksi tersebut, ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa. Apa benar yang di sampai saksi tersebut..? Tanya ketua majelis kepada terdakwa. Benar apa yang disampaikan saksi pak.., Kata terdakwa.

Akhirnya, sidang ditunda satu minggu ke depan dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi lainnya. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index