Terbukti Curi Uang Selingkuhannya, Janda Cantik di Rohil Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti Curi Uang Selingkuhannya, Janda Cantik di Rohil Divonis 6 Bulan Penjara
DA saat menjalani sidang

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa 'DA' alias Diana boru Lubis (22)  janda muda beranak dua warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil akhirnya di vonis enam bulan penjara atas perbuatannya yang mencuri uang dalam ATM BRI milik selingkuhannya Suriadi Nasution warga Rantau Prapat (Sumut).

Terungkap dalam sidang sebelumnya terdakwa DA alias Diana, karena merasa kesal dan dibohongi oleh Suriadi Nasution yang mengaku duda tanpa anak ini, berjanji akan menikahi terdakwa DA tidak kunjung ditepati, akhirnya terdakwa DA mencuri uang selingkuhannya dari ATM BRI saat pasangan ini sedang menginap di salah satu hotel di Bagan Batu.

Dari pengakuan terdakwa DA dalam sidang, hubungan mereka sudah berjalan selama enam bulan layaknya suami istri, dirinya berharap Suriadi  Nasution akan menjadikan dirinya menjadi istrinya, akhirnya terdakwa 'DA' melakukan perbuatan itu kepada selingkuhnya untuk membantu biaya hidupnya dengan dua anaknya.

"Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi dalam persidangan terdakwa" DA alias Diana boru Lubis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 362 KUHPidana tentang pencurian uang dalam ATM sebesar 3 juta rupiah dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Sulestari SH.

Sidang yang digelar Senin 4 November 2017 diketuai oleh hakim Aswir SH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim  SH MH dan M.Hanafi SH dibantu Panitera Pengganti Merlin Greslyin SH, setelah mendengar tuntutan  dari JPU kembali melanjutkan sidang pembacaan vonis terdakwa "DA"

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Terdakwa " DA" di vonis selama enam bulan penjara karena terbukti melakukan perbuatan pidana pencurian uang dalam ATM BRI milik korban Suriadi  Nasution.

Atas vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim itu, terdakwa " DA" yang sudah menjalani penahanan selama dua bulan setengah akhirnya menerima putusan hakim tersebut.

"Saya terima vonis itu pak hakim," ujar terdakwa sambil menangis di kursi persidangan."

Atas jawaban terdakwa 'DA' kepada majelis hakim, dan JPU terima atas putusan itu, akhirnya ketua majelis hakim Aswir SH menutup sidang dengan mengetuk palunya. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index