BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tunggakan biaya penyediaan jasa listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada pihak PT PLN Persero Cabang Bagansiapiapi sebesar Rp12,6 miliar akan dibayarkan melalui APBD Rokan Hilir 2018 mendatang.
Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protol PemkaB Rohil, Hermanto S.Sos, Minggu (17/12/2017) seperti dilmuat wawasanriau.
Dapat dimaklumkan bahwa ada beberapa persoalan terkait dengan tunggakan atas kopensasi jasa penyediaan listrik oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada pihak PT. PLN Persero Cabang Bagan Siapiapi sebagai sebagaimana yang lansir oleh beberapa media massa.
Sesungguhnya nilai tunggakan Rp12,6 miliar tersebut, tidak hanya merupakan beban biaya jasa penyediaan listrik di 2017 saja, akan tetapi juga termasuk jasa penyediaan listrik yang terhutang pada Triwulan IV tahun 2016 lalu lebih kurang sebesar Rp5,5 miliar.
Tertundanya pembayaran biaya listrik tersebut, selain dikerenakan kondisi keuangan Daerah, yang mana penerimaan Daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan migas 2015 Rp131 miliar dan Triwulan IV 2016 berkisar Rp265 Milyar, yang bilamana diakumulasikan Rp396.641.071 sampai saat ini belum dapat diterima Pemkab Rokan Hilir.
Tersendatnya penerimaan dana DBH Migas dari Depertemen Keuangan, mengakibatkan kegiatan (Belabja Modal) yang telah selesai dikerjakan 100% dilakukan tunda bayar kepada pihak ketiga yang jumlahnya berkisar Rp263 miliar.
Berbeda dengan tunggakan biaya jasa penyediaan listrik 2016 berkisar Rp5,5 miliar yang merupakan belanja rutin yang tidak termasuk didalam ketentuan tundabayar kegiatan belanja modal.
Maka oleh kerena belum adanya persepsi yang sama antara Peraturan Menteri Keuangan dengan TP4D Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai lembaga yang disediakan oleh negara sebagai Team Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah juga menjadi penyebab tunggakan jasa penyediaan listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ditunda penyelesaiannya melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir 2018 mendatang. (*)
Listrik Indonesia

