BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terkait Surat Keputusan Bupati nomor 544 Tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Sanksi Paksaan Administrasi terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Riau Makmur (SRM) yang telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (1) huruf a.UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Dalam surat Keputusan Bupati Rohil itu pihak Pabrik Kelapa Sawit PT.SRM diwajibkan untuk melakukan Penanggulangan terhadap sumber pencemaran yaitu dengan menutup dan membongkar pipa pembuangan air limbah ke Media lingkungan yang tidak mempunyai izin, membayar biaya kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli yang ditunjuk oleh DLH. Serta melaporkan pelaksanaan Paksaan Administrasi langsung kepada Bupati Rohil.
Selasa (19/12/2017) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil yang diwakili oleh Kabid Penataan dan Penaatan Mhd.Nurhidayat SH dengan dua anggotanya Carlos Roshan ST dan Candra. Sedangkan dari pihak Perusahaan diwakili oleh Agus Willyanto selaku General Manager dan Jimsen Tamba SH selaku Legal Humas PT.SRM yang disaksikan oleh pihak Camat Tanah Putih yang diwakili Wirya, dan Epi Rahman, serta Pihak Kepenghuluan Teluk Mega dan Kelurahan Sedinginan dan Suriadi selaku perwakilan warga Sedinginan langsung melakukan pemantauan ke lapangan melihat sistim Sirkulasi pipa pembuangan limbah B3 pabrik PT.SRM yang sudah direhab atau diperbaiki.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan saat itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh pihak perusahaan dan DLH bersama pihak kecamatan dan kepenghuluan dan perwakilan warga yang terkena pencemaran
Disimpulkan bahwa perusahaan sudah melakukan upaya penanggulangan terhadap sumber pencemaran namun belum maksimal, masih terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan sebagaimana yang ditentukan. Seperti pipa distribusi air limbah dari IPAL kolam 5 ke kolam 6 sepanjang 300 meter masih menggunakan pipa HDPE berdiameter 4 inchi.
"Terkait upaya perbaikan jalur pipa yang diusulkan oleh pihak DLH kita akan bongkar dan ganti dengan yang baru dan harus ditanam. Cuma kita butuh waktu karena cuaca saat ini tidak mendukung, yang jelas kita pasti upayakan sesuai arahan DLH," ujar Agus Willyanto saat itu kepada Media .
Ditambahkannya untuk upaya perhitungan biaya kerugian lingkungan hidup yang dilakukan oleh ahli dan membayar biaya kerugian yang timbul, General Manager (GM) PT.SRM Agus Willyanto mengatakan akan berupaya berkoordinasi dengan pihak DLH untuk mencari Ahli lingkungan hidup yang bersertifikat untuk menghitung biaya kerugian tersebut.
"Yang jelas kita akan upayakan yang terbaik. Saya akan bicarakan hal ini kepada Top Manager perusahaan agar secepat mungkin selesai sesuai dengan harapan kita dan warga," pungkasnya. (R17)
Listrik Indonesia

