BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Edarkan narkotika jenis daun ganja kering, Rizal Susilo alias Silo (28) warga Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir - Riau, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tanah Putih.
Tersangka tidak bisa berbuat banyak, ketika tim opsnal satreskrim polsek tanah putih berhasil menemukan barang bukti 6 paket daun ganja di tangan tersangka.
Dari pengakuan tersangka Susilo bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Berlin Parhorasan (28) Nainggolan alias Horas, warga Jalan Riau-Sumut, Dusun Pematang Padang Kepenghuluam Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir - Riau. Atas keterangan Susilo tersebut tim opsnal satreskrim polsek tanah putih melakukan penyedilikan.
Dari penyelidikan tersebut, tim opsnal satreskrim polsek tanah putih berhasil mengamankan Berlin Parhorasan Nainggolan. Tim melakukan pengeledahan di rumah tersangka, dari hasil pengeledahan tim berhasil menemukan 8 paket kecil daun ganja siap edar yang di simpan dalam 2 buah kaleng rokok merek Gudang Garam merah.
Kapolres rokan hilir Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik SH saat dikonfirmasi Jumat (23/12) melalui Kasubag humas Akp. Ruslan didampingi Paur Aiptu. Yusran Pangeran Chery, membenarkan bahwa tim opsnal satreskrim polsek Jumat (23/12) sekira pukul 12.00 wib berhasil mengamankan 14 paket daun ganja kering dari dua tersangka.
Untuk mempertangungjawab atas perbuatan nya dan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih. " Ujar Chery.(R15)
Listrik Indonesia

