Ditanya Soal Riau Town Square, Ini Penjelasan Pemprov

Ditanya Soal Riau Town Square, Ini Penjelasan  Pemprov

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Masih ingat dengan Riau Town Square (Ritos), kawasan yang rencananya dilengkapi dengan mall, hotel berbintang, apartemen, sport dan business center, mesjid Islamic center di kawasan Purna MTQ. 

Pembangunan yang awalnya mengadopsi sistem Bangun Guna Serah (BGS) yang melibatkan Pemerintah Provinsi Riau ketika Gubernurnya masih dijabat HM Rusli Zainal bersama pihak swasta tersebut, sampai sekarang tak kunjung dibangun.

Asisten II Setdaprov Riau Masperi saat ditanyai terkait Ritos tersebut mengatakan Pemprov Riau masih tunggu usulan dari pihak pengembang dalam upaya penyelesaian masalah Ritos di kawasan Bandar Serai Purna MTQ Pekanbaru. 

Upaya penyelesaian masalah itu harus kembali didudukkan bersama kedua belah pihak. Sejauh ini memang belum dilakukan pembicaraan lebih lanjut, sehingga tak ada kesepakatan apapun untuk kelanjutan Ritos. Apakah pembangunannya dilanjutkan atau dihentikan saja. 

"Duduk bersama itu untuk membahas peninjauan kembali apakah itu (Ritos) mau dilanjutkan atau dihentikan, atau dialihakan kepada pembangunan lain. Sampai sejauh ini tidak ada yang bisa memutuskan," katanya, Rabu (3/1/2018) di Kantor Gubernur Riau.

Lebih lanjut Masperi mengatakan sejauh ini kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta yang tangani itu belum terformat secara baik. Jikapun ada, kerja sama itu berdasarkan format pemerintah di masa lalu dan perlu dilakukan peninjauan ulang, untuk itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. 

"Harus mereka yang mengajukan kepada kami. Kami memang tidak melakukan apapun sekarang terhadap Ritos, tapi bukan itu sebuah pembiaran karena memang tidak ada yang bisa kami lakukan," sambungnya. 

Setakat ini, Masperi menjelaskan juga belum ada rencana untuk pengembangan lainnya di kawasan Ritos, sebab semua itu masih berproses. Jikapun perlu dilakukan penarikan kembali, maka perjanjian lama harus dibatalkan dahulu. 

"Nah, persoalannya siapa yang punya hak untuk membatalkan itu, Pemprov Riau tidak punya hak. Apakah harus ke pengadilan? Inilah yang perlu dicari formatnya. Makanya perlu duduk bersama dengan pihak pengembang," sambungnya. 

Dia menambahkan, sebaiknya pihak pengembang harus melakukan komunikasi aktif ke Pemprov Riau. Sebab mereka yang punya rancangan pembangunan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. 

Lebih lanjut Masperi menjelaskan, Pemprov Riau sudah melakukan pembinaan. Namun pihak pengembang sendiri terikat dengan kontrak kerja sama. Artinya harus ada kewajiban yang diselesaikan terlebih dahulu dengan Pemko Pekanbaru terurama soal pembayaran pajak. (R07/Mc)

Listrik Indonesia

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index