Beri Apresiasi, Bupati Bengkalis Kaji Penerapan SK Termin Proyek Fisik 100 Persen

Beri Apresiasi, Bupati Bengkalis Kaji Penerapan  SK Termin Proyek Fisik 100 Persen
Bupati bengkalis, Amril Mukminin bersama Kapolri, Jendral Tito Karnavian

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)– Masa lalu adalah cermin untuk belajar. Seperti kata sebuah peribahasa, belajar dimaksud dalam pengertian ‘ambil benih buang sarap’. Ambil yang bernas, tinggalkan nan hampa.

Dahulu, 15 tahun silam, ketika H Syamsurizal menjabat Bupati Bengkalis, konon ada Surat Keputusan (SK) Nomor 525 Tahun 2003.

Dalam SK yang pada tahun 2012 dicabut oleh Bupati Bengkalis yang menggantikannya, diatur bahwa termin proyek 100 persen harus ada rekomendasi camat.

Seperti dikutip dari  pemuka masyarakat Kecamatan Mandau, Agus Salim, berharap, agar Bupati Bengkalis sekarang, Amril Mukminin, agar menertibkan kembali SK serupa tentang perlunya rekomendasi camat untuk termin 100 perrsen.

Menurut Agus Salim, kalau termin proyek 100 direkomendasi camat, maka peran perangkat di bawahnya sampai ke tingkat RT secara otomatis akan ikut diperankan.

Dengan adanya SK tersebut, imbuhnya, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan proyek fisik akan jauh lebih baik.

“Harapan agar Bupati Amril menerbitkan SK tersebut juga untuk mendukung penegasan beliau sebelumnya bahwa Ketua RT adalah mata dan telinga pemerintah di tengah masyarakat. Tentu saja, sebelum menerbitkan rekomendasinya, camat terlebih dahulu harus perlu memeinta informasi dan masukan dari Ketua RT dan lain-lain,” ujar Agus Salim, di Duri, Kamis, 8 Februari 2018.

Soalnya, kata Agus Salim lagi, Ketua RT dan masyarakatlah yang akan melihat dan menikmati hasil pembangunan itu secara langsung.

Jum’at siang kemarin, ketika diminta tanggapannya, Bupati Amril, sangat mengapresiasi usul Agus Salim tersebut. Menurut mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, usul tersebut sangat baik. Saran yang bernas.

“Akan kami pelajari terlebih dahulu. Kami sudah tugaskan Asisten yang membidangi untuk membahas sumbang pemikiran itu bersama Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Bengkalis, BPKAD (Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah), Inspektur dan Perangkat Daerah terkait lainnya,” tegasnya.

Ditambahkan Bupati Amril, jika pembahasan oleh Asisten tersebut nantinya menyimpulkan perlu SK dimaksud perlu diterbitkan kembali, maka hal itu akan segera ditindaklanjuti.

Menurut Bupati Amril, mengapa SK itu diterbitkan di zaman kepemimpinan Pak Syamsurizal sebagai Bupati Bengkalis dan kemudian dibatalkan oleh pengganti beliau, tentu ada dasar hukumnya. Itulah yang ditugaskannya kepada Asisten yang membidangi bersama Perangkat Daerah dan unit kerja terkait menkajinya.

“Kalau memang SK tersebut banyak kebaikannya bagi peningkatkan kualitas proyek fisik di lapangan, insya Allah akan segera terbitkan. Mohon bersabar, biar dikaji dahulu dengan seksama baik dan buruknya dari berbagai aspek,” pungkasnya.(R04) 

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index