Belum Tahu Kapan Dibahas, Anggota Dewan Sebut Surat Revisi Pajak Pertalite Sudah di Meja Pimpinan

Belum Tahu Kapan Dibahas, Anggota Dewan Sebut Surat Revisi Pajak Pertalite Sudah di Meja Pimpinan
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Suhardiman Amby mengakui kalau untuk saat ini surat permohonan untuk melakukan Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah berkaitan dengan peninjauan harga Pertalite masih di meja pimpinan. Belum tahu kapan  pembahasan.

"Masih di meja Pimpinan, pasca disampaikan oleh Komisi III ke B2PD dan diteruskan kepimpinan. Sekarang tinggal kebijakan pimpinanan apakah akan menunjuk dikerjakan oleh Komisi III atau BP2D.  Ini tinggal merubah satu pasal dari Perda yang ada, sehingga tidak akan memerlukan waktu lama dalam pekerjaan " ujarnya, Kamis (22/02).

Disampaikan juga oleh Sekretaris Komisi III ini, Perda Pajak Daerah yang akan direvisi tersebut adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015. Hanya pada pasal 24 ayat 2 yang menyebutkan  pajak bahan bakar non-subsidi sebesar 10%.  Kata-kata ini akan direvisi menjadi setingginya 10%.  

"Jadi nanti kita berharap pajaknya hanya berkisar antara 4% hingga 6%.  Sehingga harganya lebih murah jadi sekitar Rp 6.000 per liter yang sekarang Rp 8.000 per liter," tambahnya.

Lebih jauh disampaikan juga oleh politisi Hanura Dapil Inhu-Kuansing ini, untuk pembahasan hingga jadi Perda akan melewati sebanyak empat kali paripurna.  

Jadi kalau nanti sudah ada perintah penunjukan pengerjaan apakah oleh Komisi III atau oleh BP2D bisa saja dilakukan pengerjaan secara marathon.   Pekerjaan penyelesaian bisa dilakukan dengan waktu yamg singkat. (R06/Mc)

Listrik Indonesia

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index