2018, Rastra hanya 10 Kilo Per Kepala Keluarga dan Gratis

2018, Rastra hanya 10 Kilo Per Kepala Keluarga dan Gratis
Suasana menjelang Pelaksanaan Sosialisasi Bantuan Sosial Rastra di Rohul, Senin (26/03).

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah sudah membuat kebijakan baru terhadap pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) yang dulunya bernama Beras Bagi Keluarga Miskin (Raskin).

Pada tahun 2018 ini, Rastra hanya akan diberikan kepada masyarakat sebanyak 10 kilogram per kepala keluarga per bulan secara gratis dan diantarkan langsung ke Kantor Desa. 

Masyarakat tidak lagi dikenakan biaya angkut Rastra atau gratis. Berbeda dengan Raskin yang dikenakan biaya Rp 1.600 per kilogram. 
Sosialisasi Bantuan Sosial Rastra dan Bantuan Non Tunai bagi masyarakat Rokan Hulu, dilaksanakan oleh Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rokan Hulu yang diselenggarakan di Kantor Bupati Rokan Hulu.

Kegiatan sosialisasi tersebut, dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Rokan Hulu, H Juni Syafrin MT yang didampingi oleh Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu Irfan Rido S.Sos.

"Beras itu akan diantar langsung oleh Bulog ke Kantor Desa . Rastra itu akan dibagikan 10 kilogram per kepala keluarga perbulan. Oleh karena itu perlu disosialisasikan kepada Pemerintah Kecamatan se Rohul," papar Irfan Rido. (R19)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index