Capacity Building TPID se-Provinsi Riau 

BI Riau: Jadi Ketua TPID, Kepala Daerah Bertanggung Jawab Terhadap Stabilitas Inflasi

BI Riau: Jadi Ketua TPID, Kepala Daerah Bertanggung Jawab Terhadap Stabilitas Inflasi
Capacity Building TPID se-Provinsi Riau yang digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, 26-28 Maret 2018 di Hotel Pangeran Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Bank Indonesia (BI ) Riau menandatangani  draft Roadmap pengendalian inflasi masing-masing daerah secara simbolis, Rabu (28/3/2018). Artinya kedepan, kepala daerah akan bertanggungjawab terhadap stabilitas inflasi di daerahnya masing-masing.

Hal ini diungkapkan, Kepala Devisi Advesory dan Pengembangan Ekonomi dari Bank Indonesia perwakilan Riau, Irwan Mulawarman disela-sela acara Capacity Building TPID se-Provinsi Riau yang digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, 26-28 Maret 2018 di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Irwan menjelaskan, melalui kegiatan ini, masing-masing TPID dari 12 Kabupaten dan Kota di Riau diminta untuk membuat roadmap ataupun rencana kerja, nanti BI Riau akan melakukan monitoring secara berkala terhadap roadmap yang mereka buat, hal ini dilakukan untuk meminta komitmen mereka, sejauh mana hal roadmap itu terealisasi.

"Nah kita monitoring hasilnya, progresnya, apa kendalanya dan akan kita bahas, kalau tidak seperti itu hasilnya juga akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Irwan.

Makanya kata Irwan, tujuan dari kegiatan pembuatan roadmap ini ada tiga:

Pertama, perlunya komitmen Pemda untuk merealisasikan roadmap pengendalian inflasi daerah, hal ini menurutnya penting karena untuk bisa tahu apa yang sudah dilakukan oleh masing-masing daerah, nantinya daerah yang menjalankannya, BI akan melakukan monitpring dan juga evaluasi. 

Lalu yang Kedua, mendorong kerjasama antar daerah untuk mengendalikan inflasi. "Yang sekarang kita tekankan adalah kerjasama antar kabupaten dan kota dalam satu provinsi, baru nanti setelahnya akan ada kerjasama antar provinsi, namun pengutan kita di daerah dulu," jelasnya.

Sementara yang Ketiga, mengupayakan inovasi dalam pelaksanaan program pengendalian inflasi, serta evaluasi secara berkala. Hal ini menurut Irwan diserahkan kepada masing-masing daerah sebuah dengan kemampuan APBD-nya dan juga potensi yang mereka miliki.

Nah, dasar dari ini semua katanya adalah pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional. Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional terdiri dari: 1. Tim Pengendalian Inflasi Pusat; 2. Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; dan 3. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu kata Irwan yang terbaru dalam Kepres ini adalah berubahnya struktur tim baik di TPI pusat maupun di TPID, kalau dulunya di Kemendagri, sekarang mewenangnya dialihkan kepada Kemenko Perkekonomian. Ketuanya Menko bidang Perekonomian; Wakil Ketua I Gubernur Bank Indonesia;  Wakil Ketua II Menteri Keuangan dan Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri.

Anggotanya Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Hal ini juga berlaku di TPID, di tingkat I kalau dulunya Sekda kini langsung diketuai Gubernur dan wakilnya Kepala BI daerah, sementara di tingkat II, langsung dipimpin oleh Bupati atau Walikota dan wakilnya dari pejabat BI setempat serta serta sekretaris dan anggota yang berasal dari organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi.

Dilanjutkannya, nantinya Tim Pengendalian Inflasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara triwulanan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Provinsi melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Berdasarkan Keppres ini, ada penguatan secara kelembagaan, TPID kini dipimpin oleh level tertinggi di masing-masing daerah, artinya kini kepala daerah bertanggungjawab menjaga stabilitas inflasi di daerahnya masing-masing," tegasnya.

Makanya nanti, pada rakor-rakor TPID, kepala daerah wajib hadir untuk mengikuti, hal ini menurutnya akan semakin mempertegas komitmen masing-masing kepala daerah menjaga tingkat inflasi di daerahnya. "Makanya kita nanti kita usulkan ada semacam reward and punishment, hal ini juga untuk memotivasi agar daerah juga berjuang menjaga stabilitas inflasi di daerahnya. (R02)

Listrik Indonesia

#Bank Indonesia

Index

Berita Lainnya

Index